Ilustrasi
Dream - Anak yang dihadirkan Allah SWT dalam sebuah keluarga, merupakan amanah, titipan, dan buah cinta. Kelak di akhirat, para orangtua akan diminta tanggung jawabnya dalam hal menjaga amanah dari Allah SWT.
Mengasuh anak merupakan ibadah dengan pahala berlimpah, jika diniatkan untuk melaksanakan perintah dan menjaga amanah dari Allah SWT. Tak mudah memang menjadi orangtua, tapi Allah menjanjikan keberkahan dan kebaikan pada orangtua yang mengasuh anak-anaknya seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW dan sesuai tuntunan Alquran.
Dikutip dari BincangMuslimah.com, Imam Al-Ghazali di dalam kitab Ihya Ulumuddin juz 2, halaman 24 menyebutkan ada empat keutamaan yang orang tua dapat ketika memiliki anak dalam Islam. Penting diketahui para orangtua.
Mendapat cinta Allah SWT
" Keutamaan yang pertama, mendapatkan cinta Allah Swt. dengan berusaha untuk mendapatkan anak dalam rangka untuk melestarikan kehidupan manusia" .
Keutamaan ini bisa didapatkan jika menikah dengan tujuan ibadah. Tentu setiap gerakan kita dalam menyenangkan pasangan dihitung sebagai ibadah dan mendapatkan pahala yang luar bisa di sisinya.
“ Keutamaan kedua, mengharap cinta dari Rasulullah SAW dalam memperbanyak umat yang memuliakannya" .
Hadirnya Rasulullah untuk membawa rahmat dan pemberi peringatan bagi setiap umat manusia. Dengan memperbanyak umat beliau, semakin banyak yang memuji dan memperluas rahmat yang dibawa oleh Nabi Muhammad.
" Keutamaan ketiga, mengharap berkah disebabkan doa anak sholeh/ sholeha setelah orang tuanya tiada”.
Semua umat muslim berharap tetap mendapat pahala meskipun sudah tidak ada di dunia. Salah satunya disebabkan oleh doa anak sholeh dan sholeha. Rasulullah bersabda:
Artinya: “ dari Abu Hurairah Ra, Rasulullah Saw bersabda: apabila manusia telah meninggal dunia, maka terputus semua amalnya kecuali karena tiga hal. Shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau doa anak shaleh yang senantiasa mendoakan orang tuanya” (HR. Bukhari Muslim).
" Kemuliaan keempat, mendapat syafaat karena mempunyai anak kecil yang lebih dulu wafat daripada orangtuanya" .
Anak kecil yang wafat sebelum orangtuanya, maka bisa memberi syafaat. Kelak ia akan menjemput orangtuanya ketika melewati jembatan shiratal mustaqim.
Penjelasannya baca di sini.
Dream – Menjanjikan hadiah, jajanan atau hal yang disukai anak seringkali dilakukan orangtua untuk memberikan motivasi. Misalnya, ayah menjanjikan anak sepeda baru saat mendapat peringkat satu di sekolah.
Hal ini dalam Islam merupakan nazar kepada anak. Lalu jika orangtua sudah bernazar pada anak, apakah boleh membatalkan dan mencabut nazar tersebut? Dikutip dari BincangSyariah.com para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan orangtua membatalkan dan mencabut nazar yang dijanjikan pada anaknya. Dalam kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menyebutkan dua pendapat ulama dalam masalah ini.
Pertama, boleh bagi orangtua membatalkan dan mencabut nazar yang telah diucapkan pada anaknya. Ini karena nazar disamakan dengan status sedekah orangtua kepada anak. Sebagaimana orangtua boleh mengambil kembali sedekah yang telah diberikan pada anaknya, maka dia juga boleh membatalkan dan mencabut nazar yang telah diucapkan pada anaknya.
Oleh karena itu, berdasarkan pendapat ini, ketika orangtua bernazar ingin membelikan sepeda motor jika anaknya berhasil rangking 1 di kelasnya, maka dia boleh membatalkan dan mencabut nazar tersebut, dan tidak memenuhi nazarnya tanpa harus membayar kafarah nazar.
Kedua, tidak boleh bagi orangtua membatalkan dan mencabut nazar yang telah diucapkan pada anaknya. Oleh karena itu, jika orangtua terlanjur bernazar kepada anaknya, maka dia wajib memenuhi nazar tersebut, dan jika dia tidak memenuhi, maka dia harus membayar kafarah nazar.
Pendapat kedua ini adalah pendapat yang diunggulkan oleh Imam Ibnu Hajar sendiri. Menurut beliau, nazar yang diucapkan oleh orangtua kepada anaknya statusnya menjadi wajib sehingga orangtua harus memenuhinya. Nazar orangtua pada anaknya tidak bisa dibatalkan dan dicabut sebagaimana halnya sedekah biasa. Ini karena sedekah sifatnya sunnah, sementara nazar sifatnya wajib, meskipun nazar orangtua terhadap anaknya.
Pendapat yang lebih kuat adalah adanya perbedaan antara nazar dan sedekah dari sisi kewajiban memenuhi nazar. Maka yang lebih unggul adalah tidak boleh mencabut nazar yang sudah diucapkan secara sah. Penjelasan selengkapnya baca di sini.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati