Ibu Menyusui (Foto: Shutterstock)
Dream - Menyusui sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Allah SWT sampai memerintahkan para ibu untuk menyusui buah hatinya sampai dua tahun penuh. Hal ini tertulis dalam Al-Baqarah (2) ayat 233.
© Bincang Syariah
Artinya: “ Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna" .
Dalam Islam, menyusui bukan hanya sekadar memenuhi gizi anak d an menyehatkan fisiknya. Banyak hikmah yang terkandung dalam proses menyusui. Banyak yang beranggapan kalau menyusui hanya merupakan tanggung jawab ibu, padahal tak demikian.
Ajaran Islam soal menyusui pada hakikatnya merupakan bentuk nafkah yang seharusnya diberikan oleh seorang ayah kepada bayi. Ibu menjadi perantara tersampaikannya nafkah seorang ayah kepada anaknya.
Untuk itu, ayah wajib memberikan makanan yang baik dan bergizi kepada ibu sang bayi. Bahkan ketika kedua orangtua bayi itu sudah cerai sekali pun, seorang ayah dituntut untuk memberikan upah kepada ibu yang masih menyusui bayi itu.
Allah SWT berfirman dalam surah Ath-Thalaq 65 ayat 6:
© Bincang Syariah
Artinya: “ Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian, dan janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kalian (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kalian menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”
Menukil pernyataan Syekh Ali ash-Shabuni dalam kitab Rawai’ul Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam Minal Qur’an, bahwasanya tidak ada makanan yang lebih baik bagi seorang bayi selain ASI. Uraian beliau itu juga didukung dengan kesepakatan para ahli medis bahwa ASI merupakan makanan terbaik bagi bayi.
Hal ini anak terbentuk dari darah ibu tatkala masih dalam rahim, maka setelah anak itu lahir, darah itu berubah menjadi air susu, yang dengan cara itu bayi memperoleh makanan yang baik.
Tidak bisa dipungkiri bahwa ketika bayi itu masih dalam masa menyusui, terdapat pola hubungan yang sangat indah. Baik hubungan antara suami dengan istrinya, yang senantiasa memenuhi kebutuhan lahir batin maupun hubungan orangtua dengan anaknya.
Penjelasan selengkapnya baca di Bincang Syariah
Dream – Setelah hamil dan melahirkan, tugas ibu dilanjutkan dengan menyusui. Dalam hal menyusui, ada yang berpendapat kalau ibu bisa mendapat upah dari menyusui anaknya sendiri.
Bagaimana hukumnya menurut Islam? Syekh Ali Jum’ah, salah satu ulama yang menjadi mufti Al-Azhar Kairo Mesir di dalam kitab Fatawa Ashriyah telah menjawab hal ini.
Beliau mengatakan bahwa seorang istri mengerjakan tugas-tugas rumah tangga seperti menyusui anak dan merawatnya, melayani suami, dan menjaga rumah merupakan tradisi yang biasa dipraktikkan oleh semua istri di dunia ini, dari dulu hingga sekarang.
Semua itu mereka kerjakan tanpa upah. Sedangkan masalah upah atas semua yang dikerjakan oleh istri tersebut menurut Syekh Ali Jum’ah adalah hal yang tidak dikenal atau dipraktikkan oleh kalangan salafus shalih. Namun hal ini dilihat dari sisi realitas kehidupan masyarakat Muslim.
Adapun dari sisi hukum fiqih, Syekh Ali Jum’ah menjelaskan bahwa beberapa fuqaha’ berpendapat sang istri berhak menerima upah dari menyusui anaknya karena menyusui anak bukan kewajibannya. Bahkan, dia berhak menolak menyusui anaknya sehingga suami mesti memberi perempuan lain upah untuk menyusui anaknya.
Namun, beberapa fuqaha’ lainnya berpendapat bahwa sang istri wajib menyusui anaknya. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah Swt. “ Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anaknya selama dua tahun penuh.” (Q.S. Al-Baqarah/2: 233).
Hanya saja, lanjut Syekh Ali Jum’ah jika keduanya sudah dalam keadaan pisah (cerai) atau sedang dalam proses perceraian di pengadilan. Suami wajib memberi istrinya upah menyusui sekaligus nafkah.
Berdasarkan keterangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa sebagian fuqaha’ berpendapat boleh bagi istri meminta upah menyusui kepada suaminya. Namun sebagian lainnya beranggapan bahwa menyusui adalah kewajiban bagi istri, sehingga tidak boleh baginya meminta upah. Sedangkan menurut Syekh Ali Jum’ah, seorang istri itu berhak dan wajib diberi upah menyusui ketika dicerai suaminya.
Selengkapnya baca di BincangMuslimah
Pengertian dan Cara Baca Idgham Mutajanisain, Lengkap dengan Contohnya dalam Al-Quran
Model Cantik di Video Klip Sheila on 7 ini Ternyata Istri Sang Vokalis
55 Kata-kata Ucapan Maaf Menyambut Ramadhan yang Menyentuh Hati dan Penuh Ketulusan
Miris! 7 Artis Diceraikan Saat Sedang Hamil, Nissa Asyifa & Alshad Ahmad Nikah 2 Bulan Lalu Cerai
Hampir Pingsang hingga Digendong Menuju Makam, Potret Adul Antarkan Ibu ke Peristirahatan Terakhir
Pemerintah Tambah Cuti Bersama Lebaran 2023, Catat Tanggalnya