Prabowo Ramai-Ramai Dicalonkan Lagi
Ini Satu Hal Sederhana yang Ternyata Bisa Membantu Perawatan Ibu Setelah Melahirkan
Ingin Memperlambat Penuaan? Studi Ungkap Hal yang Mungkin Membantu dan yang Ternyata Tak Banyak Berpengaruh
Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
Sudah Tidur 8 Jam tapi Tetap Lelah? Bisa Jadi Anda Kekurangan 7 Jenis Istirahat Ini
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Sering Merasa Orang Lain Tidak Menyukai Anda? Bisa Jadi Ini Hanya ‘Liking Gap’
Pertamina Hulu Energi Akuisisi PI 3 WK di Kaltim, Salah Satunya di Lokasi Temuan Cadangan Gas Raksasa Tahun 2023
Dream – Masih ingat dengan Jessica Kumala Wongso? Pada tahun 2016 silam, publik digegerkan dengan kematian perempuan bernama Wayan Mirna Salihin usai minum kopi di Kafe Olivier, Jakarta Pusat. Kasus tersebut menyeret Jessia Kumala Wongso yang merupakan sahabat Mirna sendiri.
Polisi memutuskan Jessica wongso bersalah dan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Dalam kasus tersebut, Jessica disebut sengaja mencampurkan zat berbahaya sianida dalam kopi yang diminum Wayan Mirna.
Akhirnya, Jessica pun dijatuhi hukum pidana selama 20 tahun penjara. Enam tahun berlalu, ternyata kondisi Jessica di penjara berubah drastis. Penasaran seperti apa kondisinya? Simak potretnya berikut ini!
Jessica Wongso dikenal sebagai pribadi yang periang dan rajin bersembahyang di vihara. Dia hampir setiap pagi dan siang hari bersembahyang di vihara jelang sidang pembacaan putusannya pada 27 Oktober 2016. (Foto : Liputan6.com)
Hak Cipta © DREAM.CO.IDAdvertisement

Aroma Parfum yang Lagi Tren Ini Ternyata Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak, Studi Ungkap Rahasianya

8 Makanan yang Bisa Redakan Ngidam Makanan Manis Lebih Baik daripada Permen, Menurut Ahli Gizi

Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan

Mengapa Ada Orang yang Lebih Sering Mengalami Efek Samping Vaksin? Studi Ungkap Penyebabnya


Ini Satu Hal Sederhana yang Ternyata Bisa Membantu Perawatan Ibu Setelah Melahirkan
