Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kepala BPJPH Blak-blakan Soal Pengurusan Sertifikat Halal

Kepala BPJPH Blak-blakan Soal Pengurusan Sertifikat Halal

sertifikasi halal

dream.co.id
Geser ke atas untuk membaca
Kepala BPJPH Blak-blakan Soal Pengurusan Sertifikat Halal

Prof Sukoso menjelaskan secara rinci proses dan langkah-langkah BPJPH menerbitkan sertifikat halal kepada badan usaha yang sudah mengajukan dokumen aplikasi untuk jaminan produk halal. (Deki Prayoga/Dream)

Kepala BPJPH Blak-blakan Soal Pengurusan Sertifikat Halal

"prosesnya secara kelembagaan seluruh dokumen aplikasi itu harus masuk di badan penyelenggara jaminan produk halal yang kemudian akan di lakukan verifikasi yang selanjutnya di lakukan audit oleh lembaga pemeriksa halal. lembaga pemeriksa halal ini adalah entitas baik itu atau lembaga yang ada di kementerian pusat daerah atau pemerintah pusat daerah, perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta yang dalam hal ini adalah milik yayasan islam yang bisa mendirikan lembaga pemeriksa halal sejumlah 226 atau mewakili 70 Lembaga Penjamin Halal (LPH) di seluruh indonesia sudah dipersiapkan oleh BPJPH, lalu dilanjutkan pada sidang fatwah halal yang di lakukan oleh majelis ulama indonesia kemudian BPJPH mengeluarkan sertifikat halal dan no register terhadap sertifikat halal tersebut.” Ujar Prof Sukoso saat ditemui di kantornya di Gedung BPJPH, Kantor Kementerian Agama Pusat, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020). (Deki Prayoga/Dream)

Kepala BPJPH Blak-blakan Soal Pengurusan Sertifikat Halal

Selain tahapan tersebut, Sukoso pun menuturkan masa tahapan atau masa berlaku sertifikat halal setelah diterbitkan oleh BPJPH serta membebaskan biaya untuk pelaku usaha mikro kecil atau Usaha Kecil Menengah (UKM). (Deki Prayoga/Dream)

Kepala BPJPH Blak-blakan Soal Pengurusan Sertifikat Halal

“untuk produk makanan dan minuman itu diprioritaskan pertama untuk menjalankan proses sertifikasi halal dengan masa pembinaan selama 5 tahun kemudian bagi produk yang baru, diluar makanan dan minuman dimulai pada tahun 2021 dan itu tergantung pada kompleksitas atau resiko dari kompleksitas meliputi produk kesehatan atau obat, produk kosmetik. Ada 3 kriteria grup penahapan dimana di dalam proses tahapan itu terjadi pembinaan meliputi 7 tahun, 10 tahun, 15 tahun diatur dalam peraturan presiden terutama dalam produk vaksin dan produk produk biologi. Pemerintah juga memberikan fasilitasi di dalam membebaskan bagi pembiayaan para pelaku usaha mikro (kecil) dibidang usaha tersebut. (Deki Prayoga/Dream)

Kepala BPJPH Blak-blakan Soal Pengurusan Sertifikat Halal

Sedangkan untuk produk yang non halal atau mengandung barang haram, Sukoso menghimbau agar pelaku usaha memberikan label atau logo yang menandakan barang tersebut bukan produk halal. (Deki Prayoga/Dream)

Kepala BPJPH Blak-blakan Soal Pengurusan Sertifikat Halal

"Kalau produk yang non halal atau mengandung barang haram itu di atur pada pasal 26 menyatakan bahwa produk yang mengandung barang haram dikecualikan dari proses sertifikasi halal tetapi ayat 2 nya menjelas kan pelaku usaha atau pabrikan yang mengeluarkan produk itu wajib memberikan keterangan tidak halal berupa apa keterangan tidak halal itu. Pertama kalau mengacu pada aturan sebelum nya dari BPOM kalo mengandung komponen babi atau keturunan dari babi mereka diberikan label atau logo disitu berupa gambar dari kepala babi berlingkar merah dan juga mengandung jumlah alkohol tertentu harus dinyatakan dan ditelusuri dan ditulis dalam komposisi dengan tulisan yang berbeda baik abjad berwarna berbeda dan menyala sehingga masyarakat tidak perlu lagi mempertanyakan di situ ada komponen halal atau haram.” Kata Prof Sukoso. (Deki Prayoga/Dream)