Saipul Jamil
Dream - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Kali ini, sidang akan mendengar keterangan para saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pengacara Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, mengatakan, saksi yang diajukan oleh para jaksa adalah DS, pemuda yang melaporkan Saipul Jamil. Selain itu, ada pula ibunda dari DS.
" Agendanya pemeriksaan saksi. Saksi dari korban sekaligus pelapor DS dan ibunya DS," kata Nazarudin saat berbincang dengan Dream.co.id, Rabu18 Mei 2016.
Nazarudin mengaku siap mendengar keterangan para saksi yang notabene adalah pelapor itu. " Kami tim penasehat hukum setapak pun tidak akan mundur dan siap menguji apakah keterangan DS dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak," Kata Nazarudin.
Dalam persidangan sebelumnya, Saipul Jamil didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pasal 82 UU Perlindungan anak, pasal 290 dan 292 KUHP. Ia terancam pidana minimal lima tahun penjara.
Advertisement

Satu Kota, Dua Benua: Sejarah Istanbul dan Perjalanan Panjang Perubahan Namanya

BMKG Terangkan Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tidak Dapat Diamati dari Indonesia

Perbedaan Gerhana Matahari dan Gerhana Bulan, Ketahui Terjadinya dan Fenomenanya

Ingin Mulai Hidup Sehat, Ini Cara Biasakan Ganti Kopi Susu dengan Kopi Hitam

Menguasai Lebih dari Satu Bahasa Terbukti Bisa Membuat Otak Tetap 'Muda'

9 Pekerjaan yang Diprediksi Tetap Bertahan di Tengah Gempuran AI

Sejarah Kecap Manis dan Mengapa Ia Begitu Dicintai di Indonesia