Korban Saipul Jamil Buka Suara di Pengadilan

Reporter : Nur Ulfa
Rabu, 18 Mei 2016 10:28
Korban Saipul Jamil Buka Suara di Pengadilan
Tim Saipul Jamil siap mendengarkan keterangan saksi dari DS

Dream - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Kali ini, sidang akan mendengar keterangan para saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pengacara Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, mengatakan, saksi yang diajukan oleh para jaksa adalah DS, pemuda yang melaporkan Saipul Jamil. Selain itu, ada pula ibunda dari DS.

" Agendanya pemeriksaan saksi. Saksi dari korban sekaligus pelapor DS dan ibunya DS," kata Nazarudin saat berbincang dengan Dream.co.id, Rabu18 Mei 2016.

Nazarudin mengaku siap mendengar keterangan para saksi yang notabene adalah pelapor itu. " Kami tim penasehat hukum setapak pun tidak akan mundur dan siap menguji apakah keterangan DS dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak," Kata Nazarudin.

Dalam persidangan sebelumnya, Saipul Jamil didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pasal 82 UU Perlindungan anak, pasal 290 dan 292 KUHP. Ia terancam pidana minimal lima tahun penjara.

Beri Komentar