Saipul Jamil
Dream - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Kali ini, sidang akan mendengar keterangan para saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pengacara Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, mengatakan, saksi yang diajukan oleh para jaksa adalah DS, pemuda yang melaporkan Saipul Jamil. Selain itu, ada pula ibunda dari DS.
" Agendanya pemeriksaan saksi. Saksi dari korban sekaligus pelapor DS dan ibunya DS," kata Nazarudin saat berbincang dengan Dream.co.id, Rabu18 Mei 2016.
Nazarudin mengaku siap mendengar keterangan para saksi yang notabene adalah pelapor itu. " Kami tim penasehat hukum setapak pun tidak akan mundur dan siap menguji apakah keterangan DS dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak," Kata Nazarudin.
Dalam persidangan sebelumnya, Saipul Jamil didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pasal 82 UU Perlindungan anak, pasal 290 dan 292 KUHP. Ia terancam pidana minimal lima tahun penjara.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak