Saipul Jamil
Dream - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Kali ini, sidang akan mendengar keterangan para saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pengacara Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, mengatakan, saksi yang diajukan oleh para jaksa adalah DS, pemuda yang melaporkan Saipul Jamil. Selain itu, ada pula ibunda dari DS.
" Agendanya pemeriksaan saksi. Saksi dari korban sekaligus pelapor DS dan ibunya DS," kata Nazarudin saat berbincang dengan Dream.co.id, Rabu18 Mei 2016.
Nazarudin mengaku siap mendengar keterangan para saksi yang notabene adalah pelapor itu. " Kami tim penasehat hukum setapak pun tidak akan mundur dan siap menguji apakah keterangan DS dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak," Kata Nazarudin.
Dalam persidangan sebelumnya, Saipul Jamil didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pasal 82 UU Perlindungan anak, pasal 290 dan 292 KUHP. Ia terancam pidana minimal lima tahun penjara.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
