Saipul Jamil (Dream/Nur Ulfa)
Dream - Mantan suami Dewi Perssik, Saipul Jamil atau yang biasa disapa Ipul masih terus menjalani proses hukumnya terkait kasus pelecehan seksual.
Sidang hari ini, Senin 16 Mei 2016 beragendakan putusan sela. Hasil dari sidang diketahui Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak keberatan pihak Ipul dalam putusan sela ini.
Keberatan Ipul ditolak lantaran belum menunjukan bukti yang kuat terkait keraguan usia korban 'DS'.
" Penyidik tidak memaksakan kehendak. Berita acara pemeriksaan sudah sah. Mengenai Usia DS diragukan sebagai kategori anak oleh pihak terdakwa, majelis akan membuktikan dalam pertimbangan pokok perkara," kata ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi saat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 16 mei 2016.
" Eksepsi atau keberatan pihak ipul terkait usia tidak beralasan, sehingga tidak diterima."
Majelis Hakim pun memilih melanjutkan dan memeriksa hal itu di sidang berikutnya. Sidang akan dilanjutkan Rabu, 18 Mei 2016 dengan agenda mendengarkan saksi.
Mendengar putusan itu, pria kelahiran Serang, 31 Juli 1985 itu mengaku pasrah. " Alhamdulillah saya terima dengan ikhlas dan sabar saja," tandasnya. (Ism)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media