Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahmad Dhani Ajukan Banding, Kuasa Hukum : Putusan Balas Dendam

Ahmad Dhani Ajukan Banding, Kuasa Hukum : Putusan Balas Dendam Ahmad Dhani (foto : Kapanlagi.com)

Dream - Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Hendrasam Marantoko berencana mengajukan banding atas vonis hukuman 1,5 tahun penjara terhadap kliennya. Dia menuding keputusan hakim sebagai bentuk balas dendam.

Seperti diketahui, majelis hakim yang dipimpin Ratmoho memutuskan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian lewat akun Twitternya. Dhani didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Satu hari setelah dinyatakan bersalah kami akan ajukan banding," tegas Hendrasam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.

Hendrasam menuding putusan yang diberikan hakim merupakan ajang balas dendam terhadap mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama yang juga dipidana dalam kasus yang sama.

Seberapa Besar Kans Ahmad Dhani di Pilgub DKI Jakarta 2017?

(foto : @ahmaddhaniprast)

"Ini sama saja dengan putusan balas dendam, ada dua korban disini korban dari pihak sana adalah pak Ahok dan dari pihak sini adalah Ahmad Dhani. Jadi ini dianggap bukanlah win win solutions dalam penegakan-penegakan hukum kita,"kata dia.

Lebih jauh, Hendrasam menilai vonis yang dijatuhkan hakim sebagai bagian dari upaya menjatuhkan nama baik Dhani dimata publik.

"Bung Karno pernah menyatakan bahwa musuh kita pada saat kemerdekaan bukan lagi dari orang asing melainkan adalah bangsa kita sendiri, dan itu terjadi saat ini," tuturnya.

Setelah divonis Ahmad Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur menggunakan mobil tahanan ditemani kuasa hukumnya Ali Lubis dan putranya Abdul Qodir Jaelani alias Dul diiringi takbir dari para pendukungnya.

(Sah, Laporan : Tri Yuniwati Lestari)

Ahmad Dhani Divonis Penjara 1,5 Tahun Kasus Ujaran Kebencian

Dream Ahmad Dhani divonis penjara 18 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suami Mulan Jameela itu dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter.

" Menyatakan terdakwa saudara Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," kata hakim ketua yang memimpin persidangan Ahmad Dhani, Ratmoho di Jakarta, Senin, 28 Januari 2019.

Ratmoho menyatakan dengan bukti-bukti tersebut, majelis hakim menetapkan Ahmad Dhani dihukum pidana penjata selama 1 tahun 6 bulan. Hakim juga memerintahkan terdakwa ditahan dan barang bukti yang telah dipergunakan dalam persidangan dimusnahkan.

 Ahmad Dhani

Foto : Nur Ulfa/Dream

Suami Mulan Jameela itu dianggap bersalah karena cuitannya bisa menimbulkan kebencian terhadap golongan atau masyarakat.

" Tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan," ucapnya.

Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

 

Divonis 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Langsung Dijebloskan ke LP Cipinang

Dream Ahmad Dhani langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, JakartaTimur, setelah mendapat vonis 18 bulan penjara karena dinyatakan terbukti menuliskan ujaran kebencian di media sosial, Senin 28 Januari 2019.

" Iya, Dhani dibawa ke LP Cipinang," tutur kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Ali Lubis beserta tim kuasa hukum lainnya, suami Mulan Jameela itu juga ditemani oleh putra ke tiganya, Abdul Qodir Jaelani alias Dul.

 Diremehkan Jadi Calon Gubernur, Ini Kata Ahmad Dhani

Ahmad Dhani (Instagram @ahmaddhaniprast)

Saat Dhani menuju mobil tahanan, beberapa pendukungnya bertakbir. Ada pula yang berteriak dan tidak terima dengan vonis yang majelis hakim.

Ayah lima anak ini akan mengajukan banding atas vonis ini. " Satu hari ditahan saja kita akan melakukan banding," kata tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsan usai sidang.

 

 

Dhani: Apapun Keputusannya, Itu Kemenangan Saya

Sebelum menjalani persidanganDhani terlihat tampak santai menghadiri persidangan yang mengagendakan pembacaan vonis dari majelis hakim. 

Dhani datang ke pengadilan dengan mengenakan kemeja hitam lengkap dengan blankon hitam. Pentolan Dewa itu mengaku siap untuk menghadapi sidang putusan kali ini.

Bahkan Dhani mengaku tak ada persiapan khusus menyambut vonis yang akan diberikan hakim untuknya.

ahmad dhani

Foto : Nur Ulfa/Dream

"Persiapannya ya makan ikan P, ikan putusan," ujar Dhani seraya tertawa.

Dhani menegaskan siap menerima vonis apapun yang diberikan hakim untuknya. Dia juga akan ikhlas dengan semua putusan yang diberikan hakim untuknya.

"Ya apapun putusannya itu kemenangan saya, apapun keputusannya itu kemenangan saya. Apapun keputusannya itu jalan yang harus dilalui," kata dia.

Proses persidangan Ahmad Dhani ini mendapat perhatian khusus dari kepolisian. Tak kurang dari 98 personel polisi diturunkan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. Itu guna untuk meminimalisir adanya kerusuhan yqng terjadi usai sidang berlangsung.

 

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bagaimana Hukum Berkumur saat Puasa? Begini Penjelasannya yang Penting Diperhatikan agar Tidak Batal

Bagaimana Hukum Berkumur saat Puasa? Begini Penjelasannya yang Penting Diperhatikan agar Tidak Batal

Berkumur dalam wudhu saat puasa ada syarat-syaratnya untuk menghindari batalnya puasa.

Baca Selengkapnya
Mandi Puasa Ramadhan: Bagaimana Hukum, Bacaan Niat dan Tata Caranya?

Mandi Puasa Ramadhan: Bagaimana Hukum, Bacaan Niat dan Tata Caranya?

Sebenarnya tidak ada amalan mandi wajib yang khusus dilakukan selama bulan Ramadhan atau menjelang Ramadhan.

Baca Selengkapnya
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hal yang Dilarang Muslimah saat Berhadas Besar dan Amalan yang Dianjurkan agar Tetap Dapat Pahala

Hal yang Dilarang Muslimah saat Berhadas Besar dan Amalan yang Dianjurkan agar Tetap Dapat Pahala

Bagi seorang perempuan, kondisi berhadas besar adalah saat nifas, haid, dan setelah melakukan hubungan badan.

Baca Selengkapnya
Jangan Ditunda-tunda! Inilah 5 Kebajikan yang Harus Segera Dilakukan

Jangan Ditunda-tunda! Inilah 5 Kebajikan yang Harus Segera Dilakukan

"Barangsiapa yang menunjukkan kebaikan, maka ia mendapatkan pahala sepadan dengan orang yang melakukannya." (HR. Abu Dawud)

Baca Selengkapnya
Ahmad Dhani Ajak Titiek Soeharto Nyanyi Bareng di Kampanye Akbar: Calon Ibu Negara Kita

Ahmad Dhani Ajak Titiek Soeharto Nyanyi Bareng di Kampanye Akbar: Calon Ibu Negara Kita

Momen Ahmad Dhani ajak Titiek Soeharto nyanyi bareng, disebut calon ibu negara.

Baca Selengkapnya
Hukum Menabrak Kucing dalam Islam dan Mitos yang Berkaitan dengan Kehamilan

Hukum Menabrak Kucing dalam Islam dan Mitos yang Berkaitan dengan Kehamilan

Hukum menabrak kucing dalam Islam dan pandangan tentang motis berbahaya buat keselamatan ibu hamil.

Baca Selengkapnya
Hukum Memotong Kuku saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?

Hukum Memotong Kuku saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?

Memotong kuku adalah bagian dari sunah nabi untuk membersihkan diri.

Baca Selengkapnya
Buka Puasa Bukan Ajang untuk 'Balas Dendam', Pahami Kembali Hikmah Berpuasa

Buka Puasa Bukan Ajang untuk 'Balas Dendam', Pahami Kembali Hikmah Berpuasa

'Balas dendam' saat berbuka secara tidak langsung menunjukkan adanya unsur paksaan dalam berpuasa.

Baca Selengkapnya