(Foto: Nur Ulfa/Dream.co.id)
Dream - Hampir dua minggu mendekam di Polres Jakarta Barat, Ridho Rhoma Akhirnya direhabilitasi. Menyandang status selebritis, pedangdut yang telah dua tahun mengonsumsi sabu-sabu ini tidak mendapat perlakuan khusus dari pihak Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
" Ya semua pasien sama perlakuannya terhadap pengobatan dan rehab," kata dr. Errie dharma Irawan, Sp.KJ, MARS, Direktur utama RSKO, di Cibubur, Selasa, 4 April 2017.
Diungkapkan Errie, Ridho setidaknya membutuhkan proses rehabilitasi antara 3-9 bulan. Namun jangka waktu itu baru bisa dipastikan setelah melihat perkembangan kondisi Ridho selama menjalani proses penyembuhan.
Sebelum menjalani rehab, Ridho diharuskan untuk melakukan detoksifikasi terlebih dahulu. Metode ini dibuat untuk membersihkan zat-zat adiktif yang masih bersarang di tubuh pria berusia 26 tahun itu.
" Untuk zat yang masuk yang menyebabkan detoksifikasi tentu tidak lama, detoksifikasi itu bisa hitungan hari. Tetapi efek zat tersebut itu bisa lama dan itu butuh pengobatan selanjutnya dan memang membutuhkan waktu," katanya.
Bukan karena Permintaan
Sementara itu Wakil Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Slamet menegaskan keputusan mengirimkan Ridho ke pusat rehabilitasi bukan atas dasar permintaan keluarga.
" Rehab ini memang diatur dalam undang-undang. Dan sesuai aturan memang diperbolehkan selama proses penyidikan berlangsung, penuntutan dan sampai peradilan," ujar Slamet.
Terkait lamanya waktu menjalani rehabilitasi, polisi menyerahkan sepenuhnya kepada tenaga medis yang menangani. " Yang tahu hanya dokter," katanya.
Meski menjalani rehabilitasi, Slamet memastikan proses hukum Ridho akan tetap berjalan. (Sah)
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Resmi Diluncurkan, Viva Retinol Serum Hadirkan 3x Presisi Perawatan Kulit dalam Setiap Tetes
