Dream - Dua pelawak asal Jawa Timur, Cak Precil dan Cak Yudho, akhirnya bisa menghirup udara segar. Mereka dibebaskan secara bersyarat dari tahanan Hong Kong hari ini, Rabu, 7 Maret 2018.
Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong, Tri Tharyat, mengatakan saat ini kepulangan Cak Precil dan Cak Yudho ke Tanah Air sedang dipersiapkan. Dia berharap kejadian serupa tidak terulang.
" Alhamdulillah... Saya bersyukur bahwa hakim mempertimbangkan secara sungguh-sungguh bantuan dan perhatian KJRI Hong Kong, serta surat yang saya tulis atas nama Pemerintah RI untuk mempertimbangkan hukuman yang seadil-adilnya bagi keduanya," ujar Tri, dikutip dari beritajatim.com.
Cak Precil dan Cak Yudho dijatuhi vonis kurungan selama 6 pekan dengan masa percobaan selama 18 bulan. Keduanya terbukti menyalahgunakan visa turis untuk kepentingan komersial.
Dalam persidangan, hakim di pengadilan Shatin memutuskan keduanya bebas bersyarat. Kini, keduanya tidak lagi harus menjalani masa hukuman di penjara.
![]()
Atas putusan ini, Cak Precil mengaku sangat gembira. Dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya lepas dari penjara.
" Saya berterima kasih kepada Konjen RI yang telah membantu saya," ucap dia.
Sebelumnya, Cak Precil dan Cak Yudho ditangkap saat hendak menghibur sejumlah TKI. Mereka dituduh telah menggunakan visa wisata untuk memperoleh pendapatan di Hong Kong.
(Sah)
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini
