Guntur Bumi Divonis 6 Bulan Bui

Reporter : Sandy Mahaputra
Rabu, 10 September 2014 16:48
Guntur Bumi Divonis 6 Bulan Bui
Guntur melakukan penipuan melalui praktek perdukunan dan pengobatan. Vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni hanya empat bulan.

Dream - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman enam bulan penjara atas kasus penipuan yang dilakukannya.

" Menyatakan H Susilo Wibowo alias Guntur Bumi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dan dikenakan hukuman penjara selama enam bulan, dipotong masa tahanan," kata Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 10 September 2014.

Guntur Bumi hanya bisa menunduk saat hakim membacakan putusan. Vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni hanya empat bulan.

" Tujuan hukuman untuk mendidik pelaku kejahatan lebih baik, 4 bulan kurang memberikan pendidikan dan bisa melakukan lagi, majelis berpendapat dengan penambahan bisa memberikan pelajaran," kata Hakim menambahkan.

Atas hukuman yang dijatuhkan, Guntur Bumi dipersilakan untuk memikirkan, apakah akan menerima putusan atau melakukan banding. Saat ditanyakan, Guntur sesaat melakukan diskusi dengan tim kuasa hukumnya.

" Pikir-pikir dulu," kata Guntur Bumi yang mengenakan rompi tahanan.

Guntur Bumi melakukan penipuan melalui praktek perdukunan dan pengobatan. Dia tidak segan menarik tarif tinggi kepada para pasiennya, setelah mereka ditunjukkan dengan barang-barang gaib yang berhasil diambil dari tubuh pasien. Padahal barang, sejenis belatung, ulat dan lain sebagainya sudah disediakan sebelumnya.

(Ism, Sumber: Kapanlagi.com)

Beri Komentar