Dream - Artis senior Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan pengalihan aset vila di Bali. Kerugian dari kasus tersebut mencapai Rp16 miliar.
" Sudah jadi tersangka ya. Kasus ini sebetulnya ditangani di Bali, tapi dilimpahkan ke Polda Metro ya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat 11 Agustus 2017.
Argo menjelaskan, pelimpahan itu dilakukan karena tempat terjadi penipuan itu di Jakarta. Selain itu, Polda Bali juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Bali.
" Karena locus delicti-nya (lokasi peristiwa) ada di Jakarta. Maka dari itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ucap dia.
Kepolisian akan segera melimpahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. " Kita tinggal meneruskan saja ke Kejati DKI," ujar dia.
© Dream
Lebih lanjut, kata Argo, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi saat ini belum melakukan penahan terhadap Jeremy.
" Belum ditahan," beber Argo.
Sekedar informasi, kasus yang menjerat Jeremy bermula dari sengketa lahan dan bangunan vila di daerah Ubud, Bali antara Aptrcik Alexander dan Jeremy pada tahun 2013.
Patrick yang merupakan warga Australia kemudikan melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali atas tuduhan penipuan di 2014. Dalam laporannya, Patrick merasa tertipu dan mengamalkan kerugian hingga Rp16 miliar dari pengalihan aset itu.