Dream - Artis bernama Ariestia Ramadhany Tagor Harahap atau dikenal Risty Tagor baru saja melayangkan gugatan cerai ke suaminya Stuart Collin kemarin, Kamis 20 Agustus 2015. Ia sepertinya tidak peduli mendaftarkan gugatan cerai meski dirinya sedang hamil tiga bulan.
Menurut Rusdi Thahir, Humas dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tempat Risty mendaftarkan gugatan cerainya, tidak ada masalah bila penggugat mengajukan cerai meski sedang dalam keadaan hamil.
" Persoalan hamil atau tidak hamil, itu tidak menghalangi seseorang untuk mengajukan perkara. Karena kapan saja orang merasa harus segera mengajukan perkara, bisa mengajukan," kata Rusdi Thahir, ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
" Hanya saja misal hamil bisa berkaitan dengan masa idah. Hak warga negara untuk mengajukan perkaranya kapanpun, merasa perkara ini harus diajukan," tambahnya.
Rusdy juga menyebutkan tidak ada hal khusus tertentu yang harus dipersiapkan oleh Risty Tagor, terkait dengan kondisinya yang berbadan dua.
" Bisa saja ya. Kalau misalnya landasan berpikir kita tentang hamilnya, bisa berangkat ke penasehatan. Lagi hamil dan sebagainya. Itu untuk penasehatan di mediasi. Tapi untuk menghalangi seseorang mengajukan perkara tentu tidak dengan itu," kata Rusdi
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale