Acho Di Mapolda Metro Jaya (dream.co.id/M Ilman Nafian)
Dream - Kasus yang menjerat komika Muhadkly MT atau Acho mengejutkan publik. Acho menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik pengelola Apartemen Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera. Pengelola apartemen melaporkan Acho karena berkeluh kesan di blog pribadinya Muhadkly.com.
Acho mengaku dia hanya salah satu dari sekian banyak penghuni Apartemen Green Cempaka yang mengeluhkan ketidakprofesionalan PT Duta Paramindo Sejahtera. Bahkan, kata dia, DPRD DKI Jakarta sempat berusaha memediasi warga dengan pihak pengelola.
" Sudah berkali-kali. Bahkan kita di 2013 itu, sudah pernah didatangi oleh DPRD untuk meninjau langsung ke sana dan dengar pendapat langsung dari warga Green Pramuka," ucap Acho.
Acho menilai niat baik DPRD pun tidak digubris pihak pengelola. Alhasil, tidak pernah terjadi mediasi lantaran pihak pengelola sulit ditemui.
" Mereka (pengelola) hanya menempel peraturan, kita harus ikutin, tetapi kita tidak punya ruang untuk berdiskusi. Padahal kita adalah investor di situ. Kita adalah pemilik di situ, barang yang mereka jual sudah kita beli," ucap dia.
Masalah semakin membesar ketika pihak pengelola meminta uang pungutan kepada warga apartemen tanpa diskusi dengan penghuni terlebih dulu.
" Kita sudah berdemo berkali-kali. Jadi yang saya tulis 2015 puncak keputusasaan kami," ujarnya. " Sosial media langkah terakhir kita untuk menyuarakan."
Pemeran Sam Maulana dalam Film `Catatan Akhir Kuliah` itu menyebut pengelola juga meminta kepada warga agar menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rekening pengelola. Tetapi, pengelola tidak menyertakan rincian biaya.
" Terus PBB harusnya kan disetor ke negara, ke rekening pajak, tapi kita ditagihkan supaya bayar ke rekening mereka, tidak ada rinciannya. Dengan tidak ada SPPT-nya, ya saya mempertanyakan di blog, apa ini prosedur yang benar? Saya tidak menuduh, saya mempertanyakan," jelas dia.
Menurutnya, dalam perjanjian awal, pengembang hanya boleh mengelola apartemen yang dihuni oleh pemiliknya di tahun pertama. Sementara di tahun berikutnya, pengelolaan apartemen diserahkan sepenuhnya kepada pemilik.
" Intinya transparansi dari pengelola dan penghuni. karena menurut Undang-undang, pengembang itu cuma boleh mengelola unit apartemen satu tahun maksimal setelah serah terima selanjutnya diserahkan kepada warga. sebetulnya kami tidak masalah dikelola oleh mereka selama bisa transparan ke kita," ujar dia.
Acho dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP.
Tanggapan Perusahaan
Salah satu pengacara pengelola Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar membantah pihaknya melakukan kriminalisasi terhadap konsumen. Dalam hal ini komika Muhadkly MT atau Acho.
" Apartemen Green Pramuka melakukan Kriminalisasi terhadap Acho adalah tidak benar," kata Rizal di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, Senin 7 Agustus 2017.
Ia menjelaskan, saat ini Apartemen Green Pramuka telah mencapai 4 ribu pemilik. Selama proses transaksi jual beli ini, lanjutnya, pengembang tidak pernah melakukan penipuan terhadap calon penghuni ataupun pemilik.
Ia menuturkan, semua hak dan kewajiban antara calon pembeli tertuang dalam perjanjian pengikatan jual beli, yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak.
" Apakah salah pengembang melakukan pelaporan kepada pemilik atau penghuni apabila telah terjadi tindak pidana yang merugikan pengembang Apartemen Green Pramuka?" ujar dia.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati