Nikita Mirzani (Foto :Budi Santoso/Kapanlagi)
Dream - Nikita Mirzani balik melaporkan suaminya, Dipo Latief, ke polisi. Ibu dua anak itu melaporkan Dipo atas dugaan perzinahan.
" Gue juga bikin laporan kok, pasal perzinahan. Gue pokoknya ngelaporin orang-orang yang ngelaporin gue pokoknya," kata Nikita di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu 8 Agustus 2018.

Nikita Mirzani (Instagram @nikitamirzanimawardi_17)
Selain Dipo, Nikita melaporkan dua orang terdekat suaminya itu. Laporan dimasukkan kemarin.
" Dipo gue laporin, Ferdiansyah Kuproy, yang sering ngikutin dia kemana-mana sama Jesper soal perusakan," kata dia.
Nikita tak menjelaskan perzinahan yang dituduhkan kepada Dipo Latief itu. Yang pasti, katanya, laporan yang dilayangkan masuk ke pasal perzinahan dan pencemaran nama baik.
" Dipo dua pasal. Pencemaran nama baik sama perzinahan," ujarnya.
© Dream
Dream - Nikita Mirzani tak khawatir dengan laporan Dipo Latief ke polisi. Dia tidak khawatir menghadapi tuduhan melakukan kekerasan rumah tangga kepada suaminya itu.
" Ya tidak apa-apa, laporin aja, kan semua orang berhak ngelaporin siapa aja. Nanti kan dilihat benar apa enggak laporannya, segala macam, gitu," kata Nikita di Jakarta, Selasa 7 Agustus 2018.
Menurut Nikita, laporan Dipo Latief tidak logis. Sebab, kata dia, tidak mungkin seorang pria kalah dengan wanita.
" Masak sih perempuan menganiaya laki-laki, secara juga dia kan kuat, kan? Enggak mungkin ada perlawanan gitu," katanya.

Nikita Mirzani (Budy Santoso/ Kapanlagi.com)
" Biar gantle man aja. Yang pasti ada sebab ada akibatnya, enggak mungkin ada KDRT atau apa," tambah dia.
Sampai saat ini, Nikita mengaku belum mendapat surat pemanggilan dari polisi. " Tapi ini belum dapat ada panggilan atau apa," tuturnya.
© Dream
Dream - Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan. Menurut Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Michael Tamuntuan, Dipo mengaku bagian wajahnya mendapatkan kekerasan dari wanita yang tengah menuntut perceraian tersebut.
" Menurut keterangan dari pelapor, yaitu saudara DL, ini mengatakan mengalami penganiayaan di bagian tubuh, kekerasan fisik itu di bagian wajah," kata Stefanus di Polres Jakarta Selatan, Selasa 7 Agustus 2018.
Dipo, kata dia, sudah melakukan visum dan hasilnya pun akan segera keluar. Jika nantinya Nikita terbukti melakukan kekerasan, maka bisa dijerat dengan Undang-Undang KDRT.
" Berdasarkan laporan dan keterangan tersebut sehingga kami lakukan permintaan visum. Hasil visum tinggal kita ambil, sudah kita layangkan suratnya. Kemudian karena ini terkait masalah dalan rumah tangga tentunya ya yang kita kenakan undang-undang KDRT," imbuhnya.
Stefanus menambahkan, dugaan KDRT yang dilakukan Niki terhadap Dipo berawal dari pertengkaran. Saat bertengkar itulah diduga Nikita memukul wajah Dipo.
" Ada pun permasalahan itu menurut dari korban, awalnya ada cekcok, kemudian ya masalah dalam keluarga sehingga itu merujuk adanya tindakan penganiayaan dan di situ saudara DL selaku korban melaporkan NM," papar Stefanus.
Advertisement

Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget

