Saipul Jamil
Dream - Kuasa hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji membantah beberapa poin dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum saat di persidangan. Pihak Saipul memprotes tentang data diri korban 'DS'.
" Ada beberapa poin. Terkait dengan usia sekolah, tanggal kelahiran DS," ujar Kasman, usai sidang di PN Jakarta Utara, Selasa, 3 Mei 2016.
Selain itu, Kasman juga memprotes saat pertama kali Saipul ditangkap kepolisian tanpa didampingi kuasa hukum.
" SJ saat pemeriksaan di kepolisian tidak didampingi kuasa hukum itu berdasarkan pasal 56 ayat 1 KUHP. SJ ini kan memiliki kemampuan untuk memilih pengacara sendiri," ujar Kasman.
Secara finansial, lanjut Kasman, Saipul mampu membayar pengacara. " Kenapa malah didampingi pengacara dari polisi," tegas dia.
Kasman pun mengatakan sudah mengajukan bukti-bukti terkait bantahannya itu.
" Lalu dalam eksepsi kami juga bahas hal-hal yang sangat sensitif yang kami tidak bisa sampaikan. Kami juga sudah ajukan bukti-bukti atas eksepsi itu," paparnya. (Ism)
Advertisement