Saipul Jamil
Dream - Kuasa hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji membantah beberapa poin dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum saat di persidangan. Pihak Saipul memprotes tentang data diri korban 'DS'.
" Ada beberapa poin. Terkait dengan usia sekolah, tanggal kelahiran DS," ujar Kasman, usai sidang di PN Jakarta Utara, Selasa, 3 Mei 2016.
Selain itu, Kasman juga memprotes saat pertama kali Saipul ditangkap kepolisian tanpa didampingi kuasa hukum.
" SJ saat pemeriksaan di kepolisian tidak didampingi kuasa hukum itu berdasarkan pasal 56 ayat 1 KUHP. SJ ini kan memiliki kemampuan untuk memilih pengacara sendiri," ujar Kasman.
Secara finansial, lanjut Kasman, Saipul mampu membayar pengacara. " Kenapa malah didampingi pengacara dari polisi," tegas dia.
Kasman pun mengatakan sudah mengajukan bukti-bukti terkait bantahannya itu.
" Lalu dalam eksepsi kami juga bahas hal-hal yang sangat sensitif yang kami tidak bisa sampaikan. Kami juga sudah ajukan bukti-bukti atas eksepsi itu," paparnya. (Ism)
Advertisement

Hidupkan Ramadanmu, Teh Celup Sosro Hadirkan Kehangatan Berbuka

OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%


Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia

Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia


OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%