Indra Bekti Dan Istri (Foto: Kapanlagi.com)
Dream - Dihantam pemberitaan terkait dugaan asusila atas laporan LGA dan RP, Indra Bekti akhirnya mengadu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) didampingi tim kuasa hukum.
" Kedatangan mereka ingin meminta petunjuk, konsultasi dam mengadukan apa yang terjadi dan tidak berimbang kasus Indra Bekti," kata Tim kuasa hukum Indra, Nanda Persada saat ditemui di Kantor KPI, Gambir Jakarta Pusat, kemarin.
Menurut Nanda, pemberitaan yang dikaitkan dengan kliennya itu merupakan pembunuhan karakter yang tidak ada dasar hukumnya.
" Kami punya hak, wajib melakukan penyaluran melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pemberitaan belum ada dasar hukum sudah ditayangkan dan disebarluaskan. Itu mengakibatkan dampak negatif pembunuhan karater itu. Dan image negatif terhadap keluarga," jelas Nanda.
Sementara menurut komisioner Komisi Penyiaran Pusat, Agatha Lili mengatakan pengaduan dari pihak Indra Bekti akan ditindaklanjuti sesuai undang-undang penyiaran no 32 tahun 2002.
" Setiap pengajuan harus ditindaklanjuti. Tapi hari ini kami sebatas menerima pengaduan dari pihak Indra Bekti dan kuasa hukum. Akan lakukan kajian secara mendalam," tuturnya. (Ism)
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global