Indra Bekti Dan Istri (Foto: Kapanlagi.com)
Dream - Dihantam pemberitaan terkait dugaan asusila atas laporan LGA dan RP, Indra Bekti akhirnya mengadu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) didampingi tim kuasa hukum.
" Kedatangan mereka ingin meminta petunjuk, konsultasi dam mengadukan apa yang terjadi dan tidak berimbang kasus Indra Bekti," kata Tim kuasa hukum Indra, Nanda Persada saat ditemui di Kantor KPI, Gambir Jakarta Pusat, kemarin.
Menurut Nanda, pemberitaan yang dikaitkan dengan kliennya itu merupakan pembunuhan karakter yang tidak ada dasar hukumnya.
" Kami punya hak, wajib melakukan penyaluran melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pemberitaan belum ada dasar hukum sudah ditayangkan dan disebarluaskan. Itu mengakibatkan dampak negatif pembunuhan karater itu. Dan image negatif terhadap keluarga," jelas Nanda.
Sementara menurut komisioner Komisi Penyiaran Pusat, Agatha Lili mengatakan pengaduan dari pihak Indra Bekti akan ditindaklanjuti sesuai undang-undang penyiaran no 32 tahun 2002.
" Setiap pengajuan harus ditindaklanjuti. Tapi hari ini kami sebatas menerima pengaduan dari pihak Indra Bekti dan kuasa hukum. Akan lakukan kajian secara mendalam," tuturnya. (Ism)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media