Indra Bekti Dan Istri (Foto: Kapanlagi.com)
Dream - Dihantam pemberitaan terkait dugaan asusila atas laporan LGA dan RP, Indra Bekti akhirnya mengadu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) didampingi tim kuasa hukum.
" Kedatangan mereka ingin meminta petunjuk, konsultasi dam mengadukan apa yang terjadi dan tidak berimbang kasus Indra Bekti," kata Tim kuasa hukum Indra, Nanda Persada saat ditemui di Kantor KPI, Gambir Jakarta Pusat, kemarin.
Menurut Nanda, pemberitaan yang dikaitkan dengan kliennya itu merupakan pembunuhan karakter yang tidak ada dasar hukumnya.
" Kami punya hak, wajib melakukan penyaluran melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pemberitaan belum ada dasar hukum sudah ditayangkan dan disebarluaskan. Itu mengakibatkan dampak negatif pembunuhan karater itu. Dan image negatif terhadap keluarga," jelas Nanda.
Sementara menurut komisioner Komisi Penyiaran Pusat, Agatha Lili mengatakan pengaduan dari pihak Indra Bekti akan ditindaklanjuti sesuai undang-undang penyiaran no 32 tahun 2002.
" Setiap pengajuan harus ditindaklanjuti. Tapi hari ini kami sebatas menerima pengaduan dari pihak Indra Bekti dan kuasa hukum. Akan lakukan kajian secara mendalam," tuturnya. (Ism)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
