Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Dream - Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih menyisakan sejumlah hal yang belum terungkap.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya menemukan hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan, salah satunya hilangnya CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
Sigit menduga masih ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa dalam kasus ini. Hal-hal yang belum terungkap itu di antaranya:
Alasan Irjen Ferdy Sambo menyuruh tersangka Bharada E menembak Brigadir J hingga saat ini belum diketahui. Kemudian, motif penembakan juga belum ditemukan hingga saat ini.
Kapolri menyatakan tim khusus masih melakukan pendalaman guna mengetahui motif penembakan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia.
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disebut-sebut sebagai awal terjadinya baku tembak.
Namun, Sigit menyatakan bahwa tidak ditemukan peristiwa tembak menembak dalam kasus ini. " Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," jelas dia.
Kepolisian sampai saat ini belum menyimpulkan apakah Ferdy Sambo terlibat langsung dalam penembakan yang menewaskan Brigadir J.
" Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait," ujarnya.
Dijelaskan bahwa Ferdy Sambo memiliki peran menyuruh melakukan penembakan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.
Kepolisian juga belum bisa menyimpulkan apakah terjadi pelecehan seksual sebelum peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
" Terkait motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap ibu Putri. Saat ini belum bisa kita simpulkan," terang Kapolri.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menilai dugaan pelecehan seksual kecil kemungkinannya. Sebab, Timsus menerapkan Pasal 340 KUHP dalam kasus ini.
" Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan seksual)," kata Agus.
Hingga kini, Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuwat serta Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Sementara, 3 tersangka lainnya termasuk Irjen Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
