Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok 'Bajak' Ahli Pidana Jaksa

Ahok 'Bajak' Ahli Pidana Jaksa

Dream - Ada yang unik dengan kehadiran ahli hukum pidana, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ternyata, sebelum diajukan sebagai ahli ke persidangan oleh Ahok, pakar hukum Universitas Gadjah Mada itu menjadi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum, namun tak dihadirkan ke persidangan.

"Pada waktu itu, jaksa mengatakan tidak perlu menghadirkan beliau dan akhirnya kuasa hukum kami menanyakan, apakah boleh jika kuasa hukum mendatangkan saksi dari BAP, dan saat itu jaksa pun mempersilakan dan hakim pun mempersilakan," kata Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa 14 Maret 2017.

Dalam persidangan, Edward memberikan keterangan yang meluruskan beberapa hal. Di antaranya seperti objektivitas, independensi, dan netralitas seorang ahli.

"Di sidang saya sudah meluruskan beberapa hal di mana ahli harus objektif, independen, netral, dan jangan sampai ahli memiliki konflik interest di dalam persoalan yang disidangkan," ucap Edward.

Dia menyatakan, jaksa ragu dalam mengajukan dakwaan kepada Ahok, terbukti mereka memasukkan pasal alternatif. "Kalau dakwaan alternatif disertakan berarti ada keraguan penuntut umum dalam mendakwa," ujar dia.

Terkait dengan tuntutan Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 a KUHP, Edward menilai pasal tersebut tidak relevan dengan kasus Ahok. Pasal itu, kata dia, tidak merujuk kepada penodaan agama.

"Pasal 156 tidak relevan. Tapi Pasal 156a lah yang relevan karena lebih detail. Cuma dalam pasal 156a harus dibuktikan dua hal, yakni kesengajaan dan niat. Salah satu saja unsurnya tak terbukti, maka tidak bisa dikenakan (hukuman)," tegas Edward.

Majelis hakim sempat menolak Edward untuk memberikan keterangan. Hakim meminta pengacara Ahok menghadirkan semua saksi terlebih dulu, baik yang telah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan maupun tidak.

Majelis hakim kemudian memanggil Edward dan memintanya memberikan keterangan. Ini karena seluruh saksi yang dihadirkan Ahok hari ini telah diperiksa.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok Kritik Bansos: Itu Zaman Kerajaan, Ketika Rakyat Minta Belas Kasihan Raja

Ahok Kritik Bansos: Itu Zaman Kerajaan, Ketika Rakyat Minta Belas Kasihan Raja

Ahok tidak ingin rakyat Indonesia hanya mendapatkan bantuan sosial, alih-alih mendapatkan keadilan sosial.

Baca Selengkapnya
Dukung Prabowo-Gibran, Ini Alasan Erick Thohir Nggak Mundur Kaya Ahok Cs

Dukung Prabowo-Gibran, Ini Alasan Erick Thohir Nggak Mundur Kaya Ahok Cs

"Enggak apa-apa (mundur), itu kan pilihan pribadi, kan kita demokrasi,” tutur Erick.

Baca Selengkapnya
Ahok Tak Komunikasi dengan Jokowi Soal HUT PDIP: Saya Enggak Ada WA Beliau

Ahok Tak Komunikasi dengan Jokowi Soal HUT PDIP: Saya Enggak Ada WA Beliau

Dia mengatakan kunjungan kerja ke luar negeri tersebut sudah dijadwalkan sejak lama. Dia membantah apabila kunjungan kerja itu untuk menghindari HUT PDIP

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.