Alasan Jokowi Tunda Eksekusi Mati Mary Jane

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 29 April 2015 10:23
Alasan Jokowi Tunda Eksekusi Mati Mary Jane
Keputusan penundaan eksekusi mati ini diambil lantaran Jokowi menunggu proses hukum di Filipina.

Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil ketputusan menunda eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Ini lantaran Jokowi menunggu proses hukum terhadap Mary yang saat ini berjalan di Pengadilan Filipina.

" Keputusan menunda hukuman mati Mary Jane Veloso diambil setelah Presiden mendapatkan laporan mengenai proses hukum yang sedang berjalan di Filipina. Sehingga harus dipastikan Mary Jane Veloso mendapatkan keadilan," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno seperti dikutip dalam laman setkab.go.id, Rabu, 29 April 2015.

Di samping itu, terdapat alasan lain yang juga menjadi pertimbangan pengambilan keputusan tersebut. Menurut Pratikno, ini lantaran Mary dianggap bukan sebagai aktor yang terlibat langsung dalam kasus penyelundupan narkoba, namun hanya sebagai korban.

Tidak hanya itu, Presiden Filipino Benigno Aquino III bahkan sampai menemui langsung Jokowi untuk meminta penundaan eksekusi terhadap salah satu warganya. Di hadapan Jokowi, Benigno mengatakan aktor utama dalam kasus tersebut sudah menyerahkan diri ke kepolisian Filipina.

Lebih lanjut, Pratikno mengatakan Jokowi juga memperhatikan suara-suara dari kalangan aktivis kemanusiaan terkait kasus ini. Menurut dia, Jokowi menganggap para aktivis sebagai pengawalnya dalam menjalankan kerja-kerja konstitusi.

" Dalam kasus-kasus kemanusiaan, Presiden meminta agar para aktivis tidak lelah memberi masukan pada Presiden dalam mengambil keputusan," ungkapnya.

Mary merupakan salah satu dari sembilan terpidana kasus narkoba yang mendapat hukuman mati. Delapan terpidana mati lainnya adalah Andrew Chan asal Australia, Myuran Sukumaran asal Australia, Raheem Agbaje Salami asal Nigeria, Zainal Abidin asal Indonesia, Rodrigo Gularte asal Brazil, Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa asal Nigeria, Martin Anderson alias Belo asal Ghana, dan Okwudili Oyatanze asal Nigeria.

Eksekusi dijalankan dini hari tadi pukul 00.25 WIB di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sebelum eksekusi, para terpidana ditempatkan di ruang isolasi.

Tetapi, beberapa saat menjelang eksekusi bagi Mary, Jokowi segera memerintahkan petugas untuk melakukan penundaan. Sementara eksekusi terhadap terpidana lainnya tetap berjalan. (Ism) 

 

Beri Komentar