Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Masa jabatan RT dan RW telah diperpanjang oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari tiga tahun menjadi 5 tahun. Perpanjangan masa jabatan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Pergub ditandatangani oleh Anies pada 28 April 2022, dan diunggah ke situs JDIH DKI Jakarta pada 17 Mei 2022.
" Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah," demikian bunyi Pergub Pasal 28.
Pergub baru yang diteken oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menganulir Pergub sebelumnya yang disahkan oleh Basuki Tjahaja Purnama, yang mengatur tentang masa jabatan pengurus RT/RW yaitu Nomor 171 Tahun 2016, yakni 3 tahun.
" Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian isi Pergub.
Dijelaskan dalam Pasal 28, bahwa masa jabatan pengurus RT - RW hanya boleh dua kali berturut-turut, atau tidak berturut-turut.
" Pengurus RT atau Pengurus RW hanya dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut."
Sumber: Liputan6.com
Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Ingin Meningkatkan Rasa Mencitai Diri Sendiri? Coba Ubah Cara Mengingat Masa Lalu

Tuban dan Canggu Ada di Jawa dan Bali, Mengapa Nama Tempatnya Bisa Sama?


