Biaya Haji 2022 Akan Direvisi, Turun?

Reporter : Okti Nur Alifia
Rabu, 9 Maret 2022 17:00
Biaya Haji 2022 Akan Direvisi, Turun?
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan segera mengkaji ulang bersama Menag dan DPR terkait perubahan biaya haji tahun 2022.

Dream -Direktorat Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama mengkaji ulang persiapan dan biaya ibadah ke Tanah Suci. Sebab, Kerajaan Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan terkait penanganan Covid-19, seperti menghapus kewajiban PCR dankarantina.

“ Kami sudah melapor ke Menteri Agama terkait dengan perkembangan kebijakan Saudi untuk mendapatkan arahan selanjutnya,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, Selasa 8 Maret 2022.

Tak hanya melapor ke Menteri Agama, Hilman juga akan berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR untuk menyikapi perkembangan situasi tersebut. “ Utamanya terkait adanya pelonggaran protokol kesehatan baik di tanah air maupun di tanah suci,” tambah dia.

Kebijakan baru yang diterapkan Saudi tersebut dapat berdampak pada operasional pemberangkatan jemaah umroh dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji. 

“ Jadi Kemenag akan segera konsultasi dengan Komisi VIII DPR terkait kemungkinan mengkaji ulang usulan biaya haji 1443 H,” sambung Hilman.

1 dari 1 halaman

Perubahan Biaya Haji Tahun 2022

Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 16 Februari 2022, kata Hilman, Menag telah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 1443 H atau 2022 senilai Rp45.053.368,00. 

Usulan ini naik jika dibanding biaya haji tahun 2020. Salah satu faktor yang menyebabkan kenaikan usulan Bipih tahun ini adalah adanya perhitungan biaya protokol kesehatan (prokes) jamaah, seperti karantina dan PCR. 

Komponen biaya prokes jamaah haji itu meliputi tes Swab PCR di Asrama Haji sebanyak dua kali, saat keberangkatan ke Arab Saudi dan setibanya di Tanah Air. 

Tes Swab PCR juga dilakukan di Arab Saudi sebanyak tiga kali, saat tiba, karantina dan akan pulang ke Tanah Air.

Komponen lainnya adalah akomodasi dan konsumsi selama lima hari karantina di Jeddah dan akomodasi dan konsumsi di Asrama Haji setiba dari Arab Saudi. Selain itu, kenaikan Bipih juga berkaitan dengan kenaikan biaya penerbangan dan biaya operasional di Arab Saudi maupun di Tanah Air.

“ Nah, Saudi dalam kebijakan terbarunya telah menghapus keharusan karantina dan PCR. Saya yakin ini akan berdampak pada Bipih tahun ini. Kami akan segera melakukan kajian, termasuk dengan Panja BPIH Komisi VIII DPR,” tandas Hilman.

Sumber: Kemenag.go.id

 

 

Beri Komentar