Pos Kesehatan Bandara Soekarno-Hatta (Merdeka.com)
Dream - Pemerintah kembali mengubah aturan perjalanan internasional menyusul munculnya virus corona varian Omicron. Mulai 29 November 2021, masa karantina kedatangan dari luar negeri ditetapkan menjadi 7 hari setelah sebelumnya berlaku 3 hari.
Aturan baru ini dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Setiap WNI yang datang dari luar negeri wajib karantina berdasarkan kriteria yang ditetapkan Pemerintah
" Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah," demikian bunyi ketentuan dalam SE yang salinannya diunggah pada laman Covid19.go.id.
Bagi WNI di luar kriteria tersebut menjalani karantina di akomodasi karantina. Hal ini juga berlaku bagi WNA, termasuk diplomat asing selain kepala perwakilan asing dan keluarga.
Akomodasi karantina diharuskan telah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan telah memenuhi syarat kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability) yang ditetapkan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia dan Kemenparekraf untuk Jakarta atau Dinas Pariwisata untuk luar Jakarta.
Saat kedatangan, baik WNI maupun WNA wajib menjalankan tes PCR sebelum karantina. Jika hasilnya positif maka wajib menjalani perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung Pemerintah bagi WNI, sedangkan WNA dengan biaya mandiri.
Bagi WNI dan WNA yang melakukan karantina diharuskan menjalani tes PCR ulang pada hari ke-6 untuk masa 7 hari. Sedangkan untuk masa karantina 14 hari dites PCR ulang di hari ke-13.
SE tersebut juga menyatakan larangan masuk kedatangan dari negara-negara yang terkonfirmasi penularan varian Omicron. Negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesoto.
" Menutup sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari," demikian bunyi edaran tersebut.
Dream - Pintu masuk perjalanan luar negeri resmi diperketat, menyusul kemunculan virus corona varian Omicron yang sedang melanda Afrika. Untuk sementara, kedatangan luar negeri dari Afrika dilarang.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan mulai berlaku pada 29 November 2021. SE itu melarang kedatangan dari delapan negara di Afrika.
Keputusan tersebut diambil untuk mencegah masuknya varian B11529 yang dinamai Omicron. Varian tersebut saat ini sudah menyebar di sejumlah negara Afrika.
" Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria," demikian bunyi keputusan tersebut.
Penangguhan ini juga berlaku kepada orang yang baru singgah dari delapan negara tersebut. Baik WNI ataupun warga negara lain yang sempat datang ke daftar negara tersebut kemudian terbang menuju Indonesia.
Pendatang baru dibolehkan masuk Indonesia juga sudah 14 hari meninggalkan delapan negara tersebut. Tetapi, aturan ini tidak berlaku bagi pendatang yang berkaitan dengan dengan KTT G20.
" Surat edaran ini berlaku pada tanggal 29 November 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut," bunyi edaran tersebut.
WHO menetapkan Omicron dalam daftar varian yang diwaspadai. Varian ini menunjukkan terjadinya peningkatan risiko penularan.
Varian ini dilaporkan pertama kali muncul di Afrika Selatan pada 24 November 2021. Dalam waktu relatif singkat, infeksi varian ini sudah muncul di Botswana, Belgia, Hong Kong, hingga Israel, dikutip dari Merdeka.com.
Clean Look Kerudung Segi Empat untuk Acara Formal
Ibu Sedang Sholat dan Bayi Menangis, Apa yang Sebaiknya Dilakukan?
Pilihan Warna Kerudung yang Bisa Beri Kesan Wajah Lebih Cerah
Coba Style Pashmina Instan yang Bikin Tampilan Sangat Anggun
5 Doa Menghadapi Ujian Agar Diberi Petunjuk, Termasuk Tes Seleksi P3K
Viral Pria Tampan Nikahi Wanita Kerdil yang Kerja di Pasar Malam, The Real Cinta Sejati!
Dulu Cantik! Lihat Penampilan Mila Teman Oneng di Bajaj Bajuri Sekarang
Potret Rusun Olga Syahputra dan Ruben Onsu saat Bertetangga dengan Bunda Corla
Alhamdulilah! Menkeu Bilang 2023 Tak Jadi Resesi, Apa Pemicunya?
Lakukan Trik Ini Ketika Hasil Foundation yang Kurang Natural