Bacaan Doa Walimatussafar Haji dan Pandangan Islam tentang Selamatan Jelang Pergi Haji

Reporter : Widya Resti Oktaviana
Selasa, 14 Juni 2022 19:01
Bacaan Doa Walimatussafar Haji dan Pandangan Islam tentang Selamatan Jelang Pergi Haji
Doa walimatussafar haji bisa dibaca oleh anggota keluarga, sanak saudara, sahabat, dan tetangga untuk memohon kebaikan pada calon jamaah haji yang bersangkutan.

Dream – Mampu menunaikan ibadah haji tentunya menjadi sebuah kebahagiaan yang sangat besar. Terlebih dengan kondisi di saat masa tunggu para calon jemaah haji yang sudah menyetor tabungan bisa mencapai puluhan tahun.

Sebagai salah satu Rukun Islam, menunaikan ibadah haji adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan setiap muslim. Namun ibadah ini mensyaratkan hanya wajib ditunaikan oleh mereka yang sudah memiliki kemampuan baik secara finansial, mental, maupun fisik.

Selain menunaikan salah satu kewajibannya sebagai penganut Islam, menunaikan rangkaian ibadah haji juga sebagai impian karena bisa bertemu dengan Rasulullah dan menjalankan ibadah sholat langsung di depan rumah Allah, Kabah.

Masyarakat yang bisa menunaikan ibadah haji biasanya akan menggelar acara syukuran dan doa bersama. Acara yang dikenal dengan sebutan walimatussafar haji itu menjadi ungkapan rasa syukur karena diundang sebagai tamu Allah SWT.

Dalam walimatussafar haji biasanya akan mengundang seorang ustadz, sanak saudara, dan tetangga untuk memanjatkan doa walimatussafar haji secara bersama-sama. Tujuannya adalah untuk kebaikan ibadah haji yang bersangkutan serta anggota keluarga yang ditinggalkan.

Nah, berikut adalah penjelasan secara lebih lengkap tentang hukum melakukan walimatussafar haji dan bacaan doa walimatussafar haji sebagaimana dirangkum Dream melalui islam.nu.or.id dan bincangsyariah.com.

1 dari 2 halaman

Hukum Melakukan Walimatussafar Haji

Hukum Melakukan Walimatussafar Haji

Pernahkah sahabat Dream mengikuti acara walimatussafar haji? Baik itu dari anggota keluarga, sanak saudara, teman, atau tetangga yang hendak menunaikan ibadah haji. Perlu diketahui sebelumnya bahwa istilah walimatussafar sendiri berasal dari sua kata, yakni walimah yang artinya pesta dan safar yang artinya perjalanan.

Jadi walimatussafar haji adalah pesta yang diselenggarakan untuk melepaskan calon jamaah haji untuk pergi tanah suci. Dalam acara ini biasanya sahabat Dream akan diajak untuk membaca doa walimatussafar haji, mendengarkan ceramah dari ustadz yang diundang, dan biasanya juga ada acara makan bersama.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum melakukan walimatussafar haji dari sudut pandang Islam?

Walimatussafar sendiri sebenarnya adalah sebuah tradisi dan ini menjadi tradisi yang baik. Hal ini karena di dalam acara tersebut bisa mengumpulkan sesama umat Islam untuk saling bersilaturahmi dan juga memanjatkan doa bersama untuk saudara Muslim yang hendak menjalankan ibadah di tanah suci.

Bahkan acara penyambutan ini pun juga sudah dilakukan sejak zaman Nabi Muhammad saw. Seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu abbas berikut:

Ketika Nabi saw tiba di Makkah, beliau disambut oleh anak-anak kecil suku Bani ‘Abdul Muthalib lalu beliau menggendong salah satu dari mereka di depan dan yang lainnya di belakang.”

Tak hanya itu saja, ada juga hadis yang diriwayatkan ileh Abdullah bin Ja’far berikut ini:

Nabi saw ketika datang dari suatu perjalanan, maka kami menemuinya, yakni saya, Hasan dan Husein menemui beliau, lalu beliau menggendong salah satu dari kami di bagian depan dan yang lainnya (digendong) di bagian belakang sampai kami masuk kota Madinah.” (HR. Muslim).

Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa dalam acara walimatussafar haji biasanya juga disuguhkan hidangan untuk makan bersama. Terkait pemberian makanan saat acara tersebut pun juga dijelaskan dalam kitab Al Majmu’ Syarh Al Muhadzab oleh Imam An Nawawi berikut:

Annaqi’ah itu disunnahkan. Yaitu makanan yang disedekahkan karena sekembalinya dari perjalanan. Dan hal ini dimutlakkan baik bagi musafirnya (Calon Haji) atau bagi orang lain (keluarganya).”

Penjelasan dari kitab di atas adalah dengan berlandaskan pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari berikut ini:

Bahwasanya Rasulullah saw ketika sampai di Madinah dari perjalanannya, beliau menyembelih kambing atau sapi.” (HR. Al Bukhari).

Dengan begitu, acara walimatussafar haji yang diisi dengan membca doa walimatussafar haji, mendengarkan ceramah, dan makan bersama adalah hal yang dibolehkan. Dengan syarat tidak menyimpang dari ajaran Islam. Dalam artian, acara tersebut tidak terlalu berlebihan dan juga memberikan beban bagi calon jamaah haji.

2 dari 2 halaman

Doa Walimatussafar Haji

Doa Walimatussafar Haji

Setelah mengetahui hukum dari menyelenggarakan acara walimatussafar haji, sahabat Dream juga perlu untuk mengetahui bacaan doa walimatussafar haji. Doa ini bisa dibaca oleh siapa saja, seperti keluarga dari calon jamaah haji, sanak saudara, dan sahabat. Berikut adalah bacaan doa walimatussafar haji yang juga dibaca oleh Nabi Muhammad saw:

زَوَّدَكَ اللهُ التَّقْوَى وَغَفَرَ ذَنْبَكَ وَيَسَّرَ لَكَ الخَيْرَ حَيْثُمَا كُنْتَ

Zawwadakallâhut taqwâ, wa ghafara dzanbaka, wa yassara lakal khaira haitsumâ kunta.

Artinya: “ Semoga Allah membekalimu dengan takwa, mengampuni dosamu, dan memudahkanmu dalam jalan kebaikan di mana pun kau berada.”

Doa walimatussafar haji di atas adalah doa yang dibaca oleh Nabi Muhammad saw saat ada seorang sahabat beliau yang mengatakan akan melaksanakan perjalanan jauh. Doa itu pun diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dari sahabat Anas ra yang artinya berikut:

Diriwayatkan kepada kami pada Kitab At-Tirmidzi, dari Sahabat Anas RA. Ia bercerita bahwa seseorang mendatangi Rasulullah SAW, ‘Wahai Rasul, aku hendak berpergian. Karenanya, berikanlah aku bekal,’ kata sahabat tersebut. ‘Zawwadakallâhut taqwâ,’ kata Rasulullah SAW. ‘Tambahkan lagi ya Rasul,’ kata sahabat itu. ‘Wa ghafara dzanbaka,’ kata Rasulullah SAW. ‘Tambahkan lagi ya Rasul,’ kata sahabat itu. ‘Wa yassara lakal khaira haitsumâ kunta,’ jawab Rasulullah SAW. Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa kualitas hadits ini hasan,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, [Damaskus: Darul Mallah, 1971 M/1391 H], halaman 187).

Beri Komentar