Beda Gaya Terdakwa Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Pakai Batik Warna Terang Angkat Kepala, Shane Kemeja Putih Jalan Menunduk

Reporter : Dinda Permata Sari
Kamis, 15 Juni 2023 15:48
Beda Gaya Terdakwa Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Pakai Batik Warna Terang Angkat Kepala, Shane Kemeja Putih Jalan Menunduk
Shane tampak lebih sering menunduk dibanding Mario Dandy.

Dream - Dua terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, kembali menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 15 Juni 2023.

Menurut Merdeka.com, Mario Dandy bersama Shane dengan tangan terborgol tiba di PN Jaksel sekira pukul 09.40 WIB. Mario terlihat mengenakan batik berwarna biru kehijauan lengan panjang dan berjalan dengan kepala tegak.

Sementara, Shane yang berjalan di belakangnya tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan kepala tertunduk mengarah masuk ke ruang sidang PN Jaksel.

1 dari 2 halaman

Adapun agenda sidang hari ini yakni masih pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraeni, mengatakan, untuk saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini sebanyak lima orang.

" (Saksi) dari security komplek 5 (orang)," kata Melissa saat dihubungi, Kamis 15 Juni 2023.

Sidang akan dipimpin tiga hakim, yaitu Alimin ribut Sujono selalu hakim ketua, Tumpanuli Marbun hakim anggota 1, dan Muhammad Ramdes hakim anggota 2.

2 dari 2 halaman

Adapun Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP

Kemudian Pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 kedua KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.

sumber: Merdeka.com.

Beri Komentar