Sumber: Merdeka.com
Dream - Dua terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, kembali menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 15 Juni 2023.
Menurut Merdeka.com, Mario Dandy bersama Shane dengan tangan terborgol tiba di PN Jaksel sekira pukul 09.40 WIB. Mario terlihat mengenakan batik berwarna biru kehijauan lengan panjang dan berjalan dengan kepala tegak.
Sementara, Shane yang berjalan di belakangnya tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan kepala tertunduk mengarah masuk ke ruang sidang PN Jaksel.
Adapun agenda sidang hari ini yakni masih pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraeni, mengatakan, untuk saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini sebanyak lima orang.
" (Saksi) dari security komplek 5 (orang)," kata Melissa saat dihubungi, Kamis 15 Juni 2023.
Sidang akan dipimpin tiga hakim, yaitu Alimin ribut Sujono selalu hakim ketua, Tumpanuli Marbun hakim anggota 1, dan Muhammad Ramdes hakim anggota 2.
Adapun Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP
Kemudian Pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 kedua KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.
sumber: Merdeka.com.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan