Ratna Sarumpaet Segera Menjalani Persidangan (Foto: Liputan6.com)
Dream - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus penyebaran hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet telah rampung atau P21. Dengan begitu, ibunda Atiqah Hasiholan itu segera menjalani persidangan.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya nantinya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
" Berkas atas nama Ratna Sarumpaet, Kejaksaan Tinggi DKI telah menyatakan berkas tersebut lengkap secara formil maupun meteril per hari ini, Rabu, 30 Januari 2019," ujar Nirwan, Rabu, 30 Januari 2019.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian menuturkan, polisi akan segera melakukan pelimpahan tahap dua yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti.
" Kasus Ratna resmi P21, sehingga kami akan segera melakukan pelimpahan tahap duanya," kata Jerry.
Seperti diketahui, Ratna ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks pada 5 Oktober 2018. Kasus ini bermula ketika Ratna mengaku telah dipukuli oleh sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada 22 September 2018.
Faktanya, pada tanggal tersebut Ratna sedang berada di sebuah rumah sakit di Jakarta untuk menjalani operasi plastik.(Sah)
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik