Ahmad Dhani Prasetyo (Foto: Kapanlagi.com)
Dream - Ahmad Dhani mengatakan bahwa kesalahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah dimaafkan. Sebab, mantan gubernur DKI Jakarta itu telah menjalani hukuman terkait kasus penistaan agama.
" Ahok kan sudah bebas, kesalahannya sudah dimaafkan," kata Dhani di sela-sela sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 28 Januari 2019.
Sebelumnya, Ahmad Dhani memang menjadi salah satu orang yang bersuara keras terkait kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok. Namun kini, suami Mulan Jameela tersebut mengatakan bahwa hubungannya dengan Ahok kembali normal.
" Ahok sudah menjadi fitri kembali, Ahok sudah kembali ke nol lagi," ujar dia.
Musisi Ahmad Dhani divonis hukuman kurungan penjara selama 18 bulan (Foto: Kapanlagi)
Sementara, terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Ahmad Dhani mendapatkan vonis penjara selama 18 bulan. Calon legislatif dari Partai Gerindra ini langsung dijebloskan ke penjara.
" Iya, Dhani dibawa ke LP Cipinang," kata kuasa hukumnya, Ali Lubis.
Dhani rencananya mengajukan banding atas vonis ini. " Satu hari ditahan saja kita akan melakukan banding," ucap kuasa hukumnya, Hendarsan.
Laporan: Tri Yuniwati Lestari
Dream - Ahmad Dhani merasa tak pernah melakukan tindakan berisi ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial. Bantahan tersebut disampaikan terkait vonis 18 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diterima ayah lima anak itu.
" Kalau saya sih merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian," kata Ahmad Dhani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.
Suami Mulan Jemeela itu menegaskan tidak pernah membeci orang-orang dari etnis tertentu atau agama lain. Buktinya, selama menjalani profesinya selama ini, Dhani mengaku memiliki banyak rekan bisnis dari etnis Tionghoa.
" Saya tidak pernah merasa membenci orang Tionghoa, saya tidak pernah punya record membenci orang Tionghoa," kata dia.
Ahmad Dhani (foto : @ahmaddhaniprast)
Dhani menambahkan dirinya juga tak pernah membenci orang-orang yang berbeda keyakinan denganya. Di keluarganya, dia mengaku memiliki tante, oma, dan sepupu yang memiliki keyakinan berbeda.
" Kalau saya dianggap melakukan ujaran kebencian kepada suku dan ras, ya salah. Karena saya tidak punya record, gitu saja," katanya.
Dengan sikapnya tersebut, Dhani memutuskan untuk mengajukan banding atas vosnis kasus ujaran kebencian yang telah dijatuhkan majelis hakim kepadanya.
" Saya akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap mekanisme yang ada," tuturnya.(Sah)
Dream - Ahmad Dhani dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian yang dilakukannya. Ahmad Dhani divonis hakim 1,5 tahun penjara.
Mulan Jameela yang juga hadir dalam persidangan Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tak berbicara sama sekali saat ditanya perihal vonis untuk suaminya.
Mulan yang mengenakan gamis hitam dipadu kerudung bercorak warna-warni langsung buru-buru pergi, usai hakim membacakan vonis.
Manager Mulan, Mira menuturkan Mulan tak mau berkomentar perihal vonis Ahmad Dhani.
" Misi misi mba Mulan berhak untuk tidak berbicara ya," kata Mira, Senin 28 Januari 2019.
Walau demikian, terlihat raut wajah Mulan yang sedih saat menghindari awak media. Mulan hanya menunduk.
Dream - Ahmad Dhani divonis 18 bulan oleh ketua majelis hakim pada sidang putusan hari ini. Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan menuliskan ujaran kebencian di laman akun twitternya.
Setelah vonis diputuskan, suami Mulan Jameela itu langsung dibawa ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Dia ditemani oleh tim kuasa hukumnya Ali Lubis dan putra ketiganya, Abdul Qodir Jaelani atau Dul.
" Iya Dhani dibawa ke LP Cipinang," tutur kuasa hukum Ahmad Dhani Ali Lubis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 28 Januari 2019.
Saat Dhani menuju mobil tahanan, beberapa pendukung Dhani bertakbir dan ada pula yang berteriak dan tidak terima dengan vonis bersalah yang dijatuhkan oleh pentolan Dewa 19 itu.
Atas vonis yang diterima Ahmad Dhani, ayah dari lima anak ini akan mengajukan banding.
" Satu hari ditahan saja kita akan melakukan banding," kata tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsan usai sidang.