Bharada E
Dream - Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengungkap hasil pemeriksaan Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia menyebut, Bharada E menuliskan sendiri kronologi penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
" Ada hal yang menonjol pada saat pemeriksaan khusus ini, terhadap Bharada E, pada yang bersangkut pada saat dilakukan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-unek," kata Agung di Mabes Poplri, Selasa 9 Agustus 2022.
Bharada E menulis sendiri kronologi penembakan Brigadir J. Tulisan kronologi tersebut dilengkapi dengan meterai dan cap jempol Bharada E.
" Dia ingin menulis sendiri, 'Tidak usah ditanya Pak, saya ingin menulis sendiri'. Yang bersangkutan menulis dari awal bahwa dia melakukan adalah yang bersangkutan," ujarnya.
Dari pemeriksaan tersebut, katanya, ditemukan adanya unsur pidana. Hal itu juga ditemukan saat pemeriksaan Brigadir RR.
" Dari itulah pemeriksaan riksus, karena sudah ada unsur pidananya, makanya kita limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih," ungkap Agung.
Dream - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E melakukan penembakan kepada Brigadir J hingga meninggal dunia.
Polisi pun masih mendalami motif yang memicu Sambo memerintahkan pembunuhan itu.
" Motif penembakan saat ini tentunya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk kepada ibu PC," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Sigit melanjutkan, timsus dapat titik terang dengan melakukan proses penanganan dan pemeriksaan spesifik libatkan forensik, olah TKP, Puslabfor untuk uji balistik.
" Termasuk alur tembakan, CCTV dan HP oleh labfor," katanya.
Sebelumnya, Polri telah menetap Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshu Hutabarat atau Brigadir J.
" Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan sodara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Sigit juga menyangkal narasi sebelumnya yang mengatakan terjadi baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
" Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," ujarnya.
Ia mengatakan, timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J. Penembakan itu dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo sengaja menembak dinding berkali-kali menggunakan senjata Brigadir J.
" Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata miliki saudara J ke dinding berkali-kali," ungkapnya.
Meski begitu, Sigit belum menjelaskan terkait apakah Ferdy Sambo menyuruh atau terlihat langsung.
" Saat ini tim terus lakukan pendalaman terhadpa saksi dan pihak terkait," imbuhnya.
Advertisement

Cara Mendidik Anak agar Menjadi Pekerja Keras dan Tidak Mudah Menyerah

Benarkah Setiap Kopi Hitam Memiliki Kandungan Kafein Berbeda-beda? Ini Alasannya

Suku Vandal dari Eropa dan Asal-Usul Kata “Vandalisme” untuk Mengartikan Kekerasan

Lebih Baik Menggunakan Pakaian Longgar atau Ketat Saat Berolahraga?

Fakta di Balik Kemampuan Orang Bajo Melihat Lebih Jelas saat Berada di Bawah Air

Persahabatan yang Kuat Bisa Memperkuat Kesehatan Mental dan Fisik Milik Seseorang

Kerangka Berusia 3.500 Tahun dari Vietnam Mengungkap Asal-Usul Sifilis