Dream - Tersangka kasus dugaan penyebar kebencian atau penghasutan, Buni Yani, masih menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak semalam hingga hari ini.
" Sejak semalam ditetapkan tersangka hingga pukul 09.00 WIB, Pak Buni Yani masih diperiksa di Polda Metro Jaya," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, saat dihubungi di Jakarta, Kamis 24 November 2016.
Aldwin mengatakan, tim pengacara terus mengawal proses hukum Buni. Sejak semalam, Aldwin mengaku menemani Buni menjalani pemeriksaan.
Dia juga mengatakan, Buni sudah lebih dari 13 jam diperiksa. Tetapi, Aldwin mengaku belum mengetahui apakah nantinya Buni akan ditahan atau tidak.
" Belum ada kabar dari polisi (ditahan), kemungkinan nanti malam ini ditahan atau tidak," ujar dia.
Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (Sekjen FPI), Habib Novel Bamukmin, menyayangkan penetapan tersangka terhadap Buni Yani. Dia menganggap penetapan tersebut keliru.
" Itu keliru sekali. Buni Yani, seperti yang lain, hanya meng-upload dan share, nggak ada yang aneh," ujar Novel.
Buni dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 Nomor 11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 ayat 2 Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tetapi, Novel berkukuh yang melanggar UU ITE adalah Ahok, bukan Buni.
" Yang bersalah soal UU ITE itu kan Ahok," ucap dia.
Novel mendasarkan pendapatnya pada rekaman video saat Ahok menyosialisasikan program di Kepulauan Seribu. Video tersebut diunggah di akun resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
" Itu program dia (Ahok) kan. Apa-apa yang diucapkan Ahok harus direkam dan di-share dan dishare ke YouTube Pemprov," ujar dia.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib