Buntut Wanita Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Marahi Suami Pemabuk, JPU Kejari Karawang Diperiksa

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 16 November 2021 16:01
Buntut Wanita Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Marahi Suami Pemabuk, JPU Kejari Karawang Diperiksa
Kasus Valencya ramai diberitakan membuat Jaksa Agung langsung bereaksi.

Dream - Kasus yang dialami Valencya, wanita di Karawang, Jawa Barat, yang dituntut 1 tahun akibat memarahi suami pemabuk sampai ke Kejaksaan Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin bertindak cepat dengan menginstruksikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk menggelar eksaminasi khusus kepada para jaksa yang menangani perkara tersebut.

" Para jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ujar Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, disiarkan kanal Kejaksaan RI.

Selain itu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ditarik ke Kejagung atau dinonaktifkan untuk sementara. Ini untuk memudahkan pemeriksaan yang dijalankan Jaksa Agung Muda Pengawasan.

" Pelaksanaan eksaminasi khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak sembilan orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta jaksa penuntut umum yang masuk dalam P 16 A," kata Leonard.

 

1 dari 5 halaman

Banyak Temuan Pelanggaran

Leonard menyatakan terdapat cukup banyak temuan pelanggaran dari eksaminasi khusus yang berjalan pada Senin, 15 November 2021. Seperti, tidak adanya 'sense of crisis' dari para jaksa dalam penanganan perkara ini.

" Dari tahap pra penuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," kata dia.

Selain itu, jaksa tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tanggal 3 Desember 2019. Seperti tertuang dalam Bab II angka 1 butir 6 dan 7 yang menyatakan pengendalian tuntutan pidana perkara tindak pidana umu dengan prinsip kesetaraan yang ditangani Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri dengan tetap memperhatikan ketentuan butir 2, 3, dan 4.

 

2 dari 5 halaman

Melanggar Perintah Pimpinan

Temuan selanjutnya, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Karawang telah menunda pembacaan tuntutan hingga empat kali dengan alasan rencana tuntutan (rentut) belum turun dari Kejati Jabar. Sementara, rentut baru diajukan dari Kajari Karawang ke Kejati Jabar tanggal 28 Oktober 2021 dan diterima di tanggal 29 Oktober 2021.

" Persetujuan tuntutan pidana dari Kejati Jabar dengan nota telepon per tanggal 3 November 2021 namun pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada 11 November 2021," kata Leonard.

Tak hanya itu, jaksa tidak menaati Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak. Juga tidak berpedoman pada 7 Perintah Harian Jaksa Agung yang menjadi kaidah dalam pelaksanaan tugas.

" Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," kata Leonard.

3 dari 5 halaman

Tegur Keras Suami Suka Mabuk, Wanita Ini Malah Dituntut Penjara 1 Tahun

Dream - Malang benar nasib Valencya, 45 tahun. Wanita asal Karawang, Jawa Barat ini mengalami kekerasan rumah tangga hingga dituntut penjara 1 tahun.

Padahal, niatnya tergolong baik. Dia menegur sang suami Chan Yu Ching yang suka pulang dalam keadaan mabuk.

Kasus ini bermula dari laporan Chan Yu Ching pada September 2020 ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polda Jabar. Chan yang saat ini sudah bercerai dengan Valencya berdalih mengalami tekanan psikis dan pengusiran dari rumahnya.

Pengaduan Chan sendiri merupakan laporan balik terhadap langkah Valencya yang sudah lebih dulu dilakukan. Dalam laporannya ke Polres Karawang, wanita itu mengaku mantan suaminya telah menelantarkan keluarga.

Namun sialnya, Valencya malah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut saat ini telah masuk ke meja hijau.

 

4 dari 5 halaman

Dituntut Bersalah

Dalam persidangan pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Valencya dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang untuk menyatakan Valencya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Jaksa juga membacakan sejumlah barang bukti yang disita. Seperti akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, Surat Keterangan Dokter, enam lembar salinan cetak tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp, dua unit flashdisk berisi rekaman kamera CCTV yang dipasang di tokonya.

Mendengar tuntutan jaksa, Valencya menangis tak terima. Dia merasa sudah mendapat perlakuan tidak adil.

 

5 dari 5 halaman

Tak Terima

Valencya mengaku kemarahannya karena sang suami sering pulang dalam keadaan mabuk. Selain itu, suaminya juga jarang pulang.

" Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabuk saya harus sambut dengan senyum manis," kata dia.

Dalam kasus ini, baik Chan maupun Valencya sama-sama berstatus tersangka. Chan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Valencya pada Desember 2020, sedangkan Valencya jadi tersangka pada 11 Januari 2021.

Valencya mengatakan Chan sudah menelentarkan keluarga dan pergi dari rumah sejak Februari 2019. Dia mengaku sempat beberapa kali meminta Chan pulang namun selalu diabaikan, dikutip dari Karawang Post.

Beri Komentar