Dream – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan. Seperti yang sudah-sudah, lembaga anti rasuah itu menggaruk banyak pejabat. Rombongan.
Kali ini, pada Kamis 11 Januari 2024, KPK menangkap pejabat Labuhanbatu, Sumatera Utara. Mereka yang diciduk adalah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, kepala dinas, anggota DPRD Labuhanbatu, hingga pihak swasta.
kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dikutip dari Liputan6.com.
Namun, orang-orang yang dibekuk itu masih berstatus sebagai saksi, belum ada yang menjadi tersangka. KPK baru menentukan siapa yang menjadi tersangka setelah 1X24 jam usai penangkapan.
“Namun semua pihak tersebut masih dalam proses pemeriksaan untuk menentukan siapa tersangka dan siapa yang hanya sebagai saksi," kata Ghufron.
Erik Adtrada Ritonga informasinya diciduk dari rumah pribadinya Jalan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.
Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Erik Adtrada Ritonga ditangkap terkait dugaan korupsi penyuapan. “KPK mengamankan beberapa pihak, di antaranya penyelenggara negara dan juga pihak swasta,” ujar Ali.
" Perkembangan akan disampaikan setelah memastikan seluruh proses telah semuanya selesai," sambung dia.
Erik Adtrada Ritonga digelandang pada pukul 11.30 WIB menaiki mobil mini bus berwarna putih. Dia selanjutnya ditransfer ke Jakarta.
Informasinya, Erik Adtrada Ritonga dibawa KPK bersama R dan AK. Keduanya disebut-sebut masih ada hubungan keluarga dan berprofesi sebagai pemborong. Sedangkan R mantan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan diduga karena adanya aliran dana terkait pengerjaan sejumlah proyek pada 2023 yang diberikan AK kepada R di rumah pribadinya, Jalan Kampung, Kecamatan Rantau Selatan, pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR Labuhan Batu.
KPK juga menyegel ruangan Kadis Kesehatan dan ruangan Kadis PUPR Labuhanbatu. Namun para pegawai yang berada di kantor masing-masing mengaku tidak tahu terkait hal tersebut.
Ruangan Kadis Kesehatan dan PUPR disegel dengan warna merah bergaris hitam, bertuliskan dilarang melewati garis batas dan stiker bertuliskan dilarang melewati batas serta ada tulisan KPK yang dibubuhi tanda tangan.
Tampak juga pada segel tersebut tertulis hari dan tanggal, Kamis 11-1-204. Lalu diparaf serta bertuliskan penanggung jawab juga ditandatangani.