Anak Anggota DPR dari PKB Diduga Aniaya Kekasih hingga Tewas, Cak Imin: Saya dan PKB Berdiri di Pihak Korban

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 6 Oktober 2023 22:24
Anak Anggota DPR dari PKB Diduga Aniaya Kekasih hingga Tewas, Cak Imin: Saya dan PKB Berdiri di Pihak Korban
Cak imin buka suara soal dugaan penganiayaan terhadap Andini di Surabaya hingga tewas.

1 dari 11 halaman

Anak Anggota DPR dari PKB Diduga Aniaya Kekasih hingga Tewas, Cak Imin: Saya dan PKB Berdiri di Pihak Korban

image" /> © Dream

2 dari 11 halaman

© Dream

Dream - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin buka suara soal kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh diduga anak salah satu anggota DPR dari PKB, hingga menyebabkan Dini Sera Afrianti tewas.

3 dari 11 halaman

"Saya dan seluruh keluarga besar PKB berbela sungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya Dini Sera Afrianti (Andini). Semoga keluarga yang ditinggalkan tabah selalu,"

4 dari 11 halaman

Berada di Pihak Korban

Cak Imin menegaskan, dirinya dan PKB berada di pihak korban. Ia juga menyampaikan bahwa pelaku harus diberikan hukuman setimpal.

" Saya bersepakat pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Saya dan PKB pasti berdiri di pihak korban," ujarnya.

5 dari 11 halaman

© Dream

Bakal calon wakil presiden pasangan Anies Baswedan ini dengan tegas mengecam tindakan kekerasan hingga pembunuhan.

Apalagi tindakan tersebut dilakukan terhadap perempuan.

6 dari 11 halaman

"Tidak ada tindakan kekerasan apalagi pembunuhan yang bisa dibenarkan, terlebih lagi kepada perempuan. Semoga Andini mendapat tempat terbaik di sisi Allah Tuhan YME. AMIN,"

pungkasnya.

7 dari 11 halaman

© Dream

Diketahui, Dini Sera Afrianti alias Andini dikabarkan tewas karena diduga dianiaya oleh kekasihnya yang diduga anak salah satu anggota DPR.

Insiden itu terjadi di salah satu tempat karaoke di Jalan Mayjen Jono Soewojo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu 4 Oktober 2023.

8 dari 11 halaman

Ditetapkan Jadi Tersangka

Saat ini, Polrestabes Surabaya telah menetapkan anak anggota DPR RI fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur menjadi tersangka penganiayaan hingga menyebabkan Dini meninggal dunia.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, tersangka yang tak lain merupakan pacar korban ini dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara

9 dari 11 halaman

"Tersangka dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang. Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara,"

© Dream

ujar Kombes Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 6 Oktober 2023 dikutip dari Liputan6.com.

10 dari 11 halaman

© Dream

Menurut Kombes Pasma, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban saat kejadian, botol minuman dan sejumlah rekaman CCTV.

Dari kertas barang bukti, tertulis jelas nama Gregorius Ronald Tannur.

11 dari 11 halaman

"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolrestabes Surabaya," 

Beri Komentar