Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Argo Yuwono (Foto: Dream.co.id/Muhammad Ilman Nafi'an)
Dream - Polda Metro Jaya saat ini telah mengajukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, terkait kasus kebakaran pabrik mercon pada 26 Oktober 2017.
" Hari ini sudah kami layangkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu 1 November 2017.
Dalam kasus kebakaran ini, polisi telah memeriksa 26 saksi. Polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni pemilik PT Panca Buana Cahaya, Indra Liyino; Direktur Operasional Perusahaan, Andry Hartanto; dan tukang las, Subarna Ega.
Indra selaku pemilik pabrik dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 74 junto 183 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara, polisi menjerat dua tersangka lainnya dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 188 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Ketiganya terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
