Din Syamsudin: Hukumnya Wajib Memilih Pemimpin

Reporter : Maulana Kautsar
Rabu, 27 Maret 2019 19:00
Din Syamsudin: Hukumnya Wajib Memilih Pemimpin
Tidak ada istilah 'haram' dalam fatwa MUI mengenai hak pilih.

Dream - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Din Syamsuddin mengajak umat Islam menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 nanti. Dia mengatakan MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan wajib hukumnya untuk memilih pemimpin.

" Kepada para pemilih khususnya umat Islam untuk menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab," kata Din, di Jakarta, Rabu, 27 Maret 2019.

Din mengatakan fatwa haram golput dihasilkan pada Ijtima 1 Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia III 2009 di Padang Panjang yang terdiri dari beberapa butir. Pada butir kedua fatwa tersebut terdapat klausul 'memilih pemimpin menjadi kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama'.

" Karena memilih pemimpin termasuk kewajiban kebangsaan dan keagamaan. Hukumnya wajib menurut syariat," kata Din

Karena itu, Din mengajak umat Islam menggunakan hak pikir sesuai pikiran dan suara hati. Sebisa mungkin umat Islam tidak memilih golput.

" Kesimpulannya jangan golput. Jangan memilih untuk tidak memilih," ucap dia.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Didin Hafiduddin, menjelaskan tidak ada istilah 'haram' dalam fatwa mengenai hak pilih untuk pemilihan umum. Meski demikian, melalui fatwa tersebut umat Islam diwajibkan memilih pemimpin sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai warga negara. 

" Dan kemudian ini akan menguatkan juga terhadap posisi umat Islam, kalau semua umat Islam memilih pemimpin yang baik dan amanah," ujar Didin.

Beri Komentar