Jozeph Paul Zhang, Mengaku Sebagai Nabi Ke-26.
Dream - Polisi menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama. Pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 itu membuat publik geram lewat pernyataannya yang kontroversial dan menghina Islam.
" Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP. Dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, dikutip dari Merdeka.com.
Kasus ini teregistrasi dengan Nomor 0253/IV/2021/Bareskrim. Polri segera menerbitkan status buron dalam Daftar Pencarian Orang bagi pria yang bernama asli Shindy Paul Soerjomoelyono.
" Segera DPO segera akan dikeluarkan Bareskrim," kata Rusdi.
Rusdi mengatakan kasus ini ditangani oleh unit Virtual Police (VP). Ke depan akan ada evaluasi dalam pergerakan masif digital.
" Ketika Polri mengaktifkan, banyak pihak-pihak yang kurang pas dengan Virtual Police. Ternyata dengan kejadian ini tentunya menjadi penilaian bagi Polri, bagaimana Virtual Police itu bisa dilaksanakan secara lebih aktif lagi, untuk mencegah hal-hal yang sama bisa terjadi di dunia maya di Indonesia," kata Rusdi.
Dia juga mengatakan posisi Jozeph saat ini terlacak berada di Jerman. Informasi ini didapatkan dari pelacakan dan koordinasi melibatkan institusi lain, salah satunya imigrasi.
" Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman," kata dia.
Untuk memastikannya, Rusdi akan segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Jerman. Juga dengan kepolisian setempat.
" Tentunya atase kepolisian sedang melaksanakan tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini," kata dia.
Langkah koordinasi lain juga dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Interpol. Selanjutnya juga akan dilakukan kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk penanganan akun Youtube Jozeph.
" Nanti akan koordinasi dengan instansi terkait, karena Polri tidak ada kewenangan. Tentunya koordinasi dengan Kominfo dan sebagainya, baru kita bisa lakukan itu semua (nonaktifkan akun)," terang Rusdi.
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
6 Sumber Penghasilan Hamish Daud Suami Raisa, Artis Sampai Bisnis