

Dream – Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang wajib dikeluarkan setiap Muslim yang mampu. Porsi untuk mengeluarkan besaran zakat telah ditentukan dalam fikih.
Zakat dari para muzakki itu selanjutnya akan diserahkan kepada mustahiq atau orang-orang yang berhak menerimanya.
Penyerahan zakat biasanya dilakukan dengan salah satu dari dua cara, yaitu menitipkannya kepada amil zakat atau langsung diserahkan kepada orang yang berhak menerima zakat.
Kedua cara itu sama-sama bermanfaat terkandung selera dari masing-masing orang.
Ketika menyerahkan zakat, biasanya akan ditandai dengan serah terima harta yang diberikan muzakki kepada amil atau mustahiq.
Saat menyerahkan itulah dilakukan doa ijab dan qobul zakat.
Lafal ijab merupakan lafal yang dirangkai dalam bentuk kalimat penyerahan. Sementara lafal qobul adalah lafal untuk penerimaan
Pihak yang membaca ijab adalah muzakki. Sementara qabul diucapkan oleh amil zakat atau langsung oleh penerimanya.
Dalam tradisi di Indonesia, pertanda akad dianggap sah biasnaya ditandai dengan jabat tangan antara kedua belah pihak.
Sebenarnya, tidak ada keharusan untuk ijab qobul dalam zakat. Ijab qobul zakat baru ada apabila orang yang mengeluarkan zakat (muzakki) menyerahkan zakatnya lewat amil atau wakil.
Jadi ijab qobul zakat yang dilakukan semata karena akad wakalah (akad perwakilan) yang diambilnya.
Zakat dalam fiqih hanya fokus pada keharusan menyertakan niat saat menunaikannya. Sebab, niat memerlukan kebersamaan dengan tindakan.
“Para ulama berpendapat boleh menyerahkan zakat kepada orang yang tidak tahu bahwa itu sesungguhnya adalah zakat. Alasannya, karena ketentuan penyertaan lafadh niat itu adalah tanggungan pemilik harta, dan hal itu bisa dilakukan saat tidak ada pihak penyalur (amil) yang menanganinya. Adapun, bila ada pihak penyalur, maka niat menagih bagian dari zakat kepada pemilik harta merupakan bentuk pendapat lain, sehingga tidak boleh tanpa adanya niat mengeluarkan zakat.”
(Tuhfatu al-Muhtaj fi Syarhi al-Minhaj wa Hawasy al-Syarwany)
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
ٰجَرَكَ اللَّهُ فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَنْقَيْتَ، وَاجْعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
Ajarakallahu fiima a'thaita, wa baraka laka fima anqaita, waj'alhu laka thahuran
Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Apabila zakat diberikan langsung kepada mustahiq, yang penting adalah niat dari muzakki dalam menyisihan hartanya sebagai zakat.
Yang terpenting dari zakat adalah penyerahan kepada amil dan penegasan bahwa itu adalah harta zakat, sehingga tidak perlu adanya salaman saat ijab qobul. Penyerahan zakat kepada amil sudah masuk kategori ijab qobul.
“Tidak disyaratkan di dalam pemberian hadiah dan shadaqah (zakat) adanya lafadh ijab dan qabul. Akan tetapi yang terpenting dan sudah mencukupi adalah serah terima dan sekaligus terjadinya perpindahan kepemilikan.”
(Kitab Tharhu al-Tatsrib)
Untuk menandai terjadinya serah terima, maka diperlukan doa ijab dan qobul zakat.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bacaan Doa Fitrah untuk Keluarga, Dilengkapi Niat dan Manfaatnya
Baca SelengkapnyaSholat tahajud adalah suatu amal ibadah yang dilakukan dengan niat ikhlas dan penuh kekhusyukan.
Baca SelengkapnyaMembayar zakat sudah menjadi kewajiban umat muslim yang diperintahkan langsung oleh Allah SWT.
Baca SelengkapnyaSaat kiamat datang, tidak ada satu pun yang bisa kita andalkan sebagai penolong selain Allah SWT.
Baca SelengkapnyaBacaan setelah sholat fardhu sebagai amalan untuk memohon terkabulnya doa-doa.
Baca SelengkapnyaIstighfar adalah kalimat singkat yang bermakna mohon ampun kepada Allah SWT atas dosa-dosa yang telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaDi akhir zaman, banyak fitnah bertebaran dan manusia dilanda kebingungan jika tak punya pedoman.
Baca Selengkapnya