Dream – Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang wajib dikeluarkan setiap Muslim yang mampu. Porsi untuk mengeluarkan besaran zakat telah ditentukan dalam fikih.
Zakat dari para muzakki itu selanjutnya akan diserahkan kepada mustahiq atau orang-orang yang berhak menerimanya.
Penyerahan zakat biasanya dilakukan dengan salah satu dari dua cara, yaitu menitipkannya kepada amil zakat atau langsung diserahkan kepada orang yang berhak menerima zakat.
Kedua cara itu sama-sama bermanfaat terkandung selera dari masing-masing orang.
Ketika menyerahkan zakat, biasanya akan ditandai dengan serah terima harta yang diberikan muzakki kepada amil atau mustahiq.
Saat menyerahkan itulah dilakukan doa ijab dan qobul zakat.
Lafal ijab merupakan lafal yang dirangkai dalam bentuk kalimat penyerahan. Sementara lafal qobul adalah lafal untuk penerimaan
Pihak yang membaca ijab adalah muzakki. Sementara qabul diucapkan oleh amil zakat atau langsung oleh penerimanya.
Dalam tradisi di Indonesia, pertanda akad dianggap sah biasnaya ditandai dengan jabat tangan antara kedua belah pihak.
Sebenarnya, tidak ada keharusan untuk ijab qobul dalam zakat. Ijab qobul zakat baru ada apabila orang yang mengeluarkan zakat (muzakki) menyerahkan zakatnya lewat amil atau wakil.
Jadi ijab qobul zakat yang dilakukan semata karena akad wakalah (akad perwakilan) yang diambilnya.
Zakat dalam fiqih hanya fokus pada keharusan menyertakan niat saat menunaikannya. Sebab, niat memerlukan kebersamaan dengan tindakan.
“Para ulama berpendapat boleh menyerahkan zakat kepada orang yang tidak tahu bahwa itu sesungguhnya adalah zakat. Alasannya, karena ketentuan penyertaan lafadh niat itu adalah tanggungan pemilik harta, dan hal itu bisa dilakukan saat tidak ada pihak penyalur (amil) yang menanganinya. Adapun, bila ada pihak penyalur, maka niat menagih bagian dari zakat kepada pemilik harta merupakan bentuk pendapat lain, sehingga tidak boleh tanpa adanya niat mengeluarkan zakat.”
(Tuhfatu al-Muhtaj fi Syarhi al-Minhaj wa Hawasy al-Syarwany)
???????? ???? ???????? ??????? ????????? ???? ??????? ??????? ???? ????????
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
??????? ??????? ?????? ??????????? ????????? ???? ??????? ??????????? ??????????? ???? ?????????
Ajarakallahu fiima a'thaita, wa baraka laka fima anqaita, waj'alhu laka thahuran
Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Apabila zakat diberikan langsung kepada mustahiq, yang penting adalah niat dari muzakki dalam menyisihan hartanya sebagai zakat.
Yang terpenting dari zakat adalah penyerahan kepada amil dan penegasan bahwa itu adalah harta zakat, sehingga tidak perlu adanya salaman saat ijab qobul. Penyerahan zakat kepada amil sudah masuk kategori ijab qobul.
“Tidak disyaratkan di dalam pemberian hadiah dan shadaqah (zakat) adanya lafadh ijab dan qabul. Akan tetapi yang terpenting dan sudah mencukupi adalah serah terima dan sekaligus terjadinya perpindahan kepemilikan.”
(Kitab Tharhu al-Tatsrib)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak