Doa Ijab Qobul Zakat, Haruskah Bersalaman sebagai Tanda Serah Terima Harta?

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 11 September 2023 06:01
Doa Ijab Qobul Zakat, Haruskah Bersalaman sebagai Tanda Serah Terima Harta?
Zakat dalam fiqih hanya fokus pada keharusan menyertakan niat saat menunaikannya.

1 dari 13 halaman

Doa Ijab Qobul Zakat, Haruskah Bersalaman sebagai Tanda Serah Terima Harta?

Doa Ijab Qobul Zakat, Haruskah Bersalaman sebagai Tanda Serah Terima Harta? © Dream

2 dari 13 halaman

© Dream

Dream – Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang wajib dikeluarkan setiap Muslim yang mampu. Porsi untuk mengeluarkan besaran zakat telah ditentukan dalam fikih.

Zakat dari para muzakki itu selanjutnya akan diserahkan kepada mustahiq atau orang-orang yang berhak menerimanya. 

3 dari 13 halaman

© Dream

Penyerahan zakat biasanya dilakukan dengan salah satu dari dua cara, yaitu menitipkannya kepada amil zakat atau langsung diserahkan kepada orang yang berhak menerima zakat.

Kedua cara itu sama-sama bermanfaat terkandung selera dari masing-masing orang.

4 dari 13 halaman

© Dream

Ketika menyerahkan zakat, biasanya akan ditandai dengan serah terima harta yang diberikan muzakki kepada amil atau mustahiq.

Saat menyerahkan itulah dilakukan doa ijab dan qobul zakat.

5 dari 13 halaman

Kalimat Serah Terima

Kalimat Serah Terima © Dream

Lafal ijab merupakan lafal yang dirangkai dalam bentuk kalimat penyerahan. Sementara lafal qobul adalah lafal untuk penerimaan

Pihak yang membaca ijab adalah muzakki. Sementara qabul diucapkan oleh amil zakat atau langsung oleh penerimanya.

6 dari 13 halaman

© Dream

Dalam tradisi di Indonesia, pertanda akad dianggap sah biasnaya ditandai dengan jabat tangan antara kedua belah pihak.

7 dari 13 halaman

Sebenarnya, tidak ada keharusan untuk ijab qobul dalam zakat. Ijab qobul zakat baru ada apabila orang yang mengeluarkan zakat (muzakki) menyerahkan zakatnya lewat amil atau wakil.

Jadi ijab qobul zakat yang dilakukan semata karena akad wakalah (akad perwakilan) yang diambilnya.

Zakat dalam fiqih hanya fokus pada keharusan menyertakan niat saat menunaikannya. Sebab, niat memerlukan kebersamaan dengan tindakan.

8 dari 13 halaman

“Para ulama berpendapat boleh menyerahkan zakat kepada orang yang tidak tahu bahwa itu sesungguhnya adalah zakat. Alasannya, karena ketentuan penyertaan lafadh niat itu adalah tanggungan pemilik harta, dan hal itu bisa dilakukan saat tidak ada pihak penyalur (amil) yang menanganinya. Adapun, bila ada pihak penyalur, maka niat menagih bagian dari zakat kepada pemilik harta merupakan bentuk pendapat lain, sehingga tidak boleh tanpa adanya niat mengeluarkan zakat.”

(Tuhfatu al-Muhtaj fi Syarhi al-Minhaj wa Hawasy al-Syarwany)

9 dari 13 halaman

Bacaan Niat Zakat Fitrah sebagai Doa Ijab

???????? ???? ???????? ??????? ????????? ???? ??????? ??????? ???? ????????

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

10 dari 13 halaman

Doa Menerima Zakat Fitrah sebagai Lafal Qobul

??????? ??????? ?????? ??????????? ????????? ???? ??????? ??????????? ??????????? ???? ?????????

Ajarakallahu fiima a'thaita, wa baraka laka fima anqaita, waj'alhu laka thahuran

Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

11 dari 13 halaman

© Dream

Apabila zakat diberikan langsung kepada mustahiq, yang penting adalah niat dari muzakki dalam menyisihan hartanya sebagai zakat.

12 dari 13 halaman

Tidak Disyaratkan untuk Bersalaman

Yang terpenting dari zakat adalah penyerahan kepada amil dan penegasan bahwa itu adalah harta zakat, sehingga tidak perlu adanya salaman saat ijab qobul. Penyerahan zakat kepada amil sudah masuk kategori ijab qobul.

13 dari 13 halaman

“Tidak disyaratkan di dalam pemberian hadiah dan shadaqah (zakat) adanya lafadh ijab dan qabul. Akan tetapi yang terpenting dan sudah mencukupi adalah serah terima dan sekaligus terjadinya perpindahan kepemilikan.”

(Kitab Tharhu al-Tatsrib)

Beri Komentar