Doa Niat Puasa Ganti Ramadan Karena Haid (Foto Ilustrasi: Shutterstock.com)
Dream – Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan adalah sebuah kewajiban bagi setiap Muslim yang tak boleh ditinggalkan. Namun ada beberapa orang yang diperbolehkan tidak melaksanakan puasa Ramadan, salah satunya perempuan yang sedang dalam masa haid. Setelah haid tersebut selesai, dia wajib kembali melanjutkan puasa dan mengganti puasa sebanyak hari yang sudah ditinggalkan atau disebut puasa qadha.
BACA JUGA : Bacaan Niat Sahur Puasa Qadha Atau Ganti Besrta Tata Caranya
Seperti halnya saat menjalankan puasa di bulan Ramadan, Sahabat Dream yang akan menjalankan puasa pengganti ini juga membaca doa niat puasa ganti Ramadan karena haid. Ada juga lafal niat puasa pengganti lain sesuai dengan alasan meninggalkannya saat Ramadan lalu.
Seperti dikutip dari islam.nu.or.id, qadha puasa Ramadan hukumnya adalah wajib untuk dilaksanakan sebanyak hari yang sudah ditinggalkan. Hal ini seperti dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
Berikut adalah bacaan doa niat puasa ganti Ramadan karena haid dan ketentuan menggantinya yang dirangkum Dream melalui islam.nu.or.id dan merdeka.com.

Bagi sahabat Dream yang ketika bulan Ramadan mengalami haid dan tidak berpuasa selama haid tersebut, maka wajib untuk menggantinya setelah bulan Ramadan usai. Nah, saat mengganti puasa atau meng-qadha puasa pun harus membaca doa niat puasa ganti Ramadan karena haid terlebih dahulu. Hal ini untuk menegaskan bahwa kamu akan mengganti puasa Ramadan dan menentukan sah atau tidaknya qadha puasa tersebut.
Berikut adalah bacaan doa niat puasa ganti Ramadan karena haid yang bisa sahabat Dream hafalkan seperti dikutip dari merdeka.com:
نَوَيْتُصَوْمَغَدٍعَنْقَضَاءِفَرْضِشَهْرِرَمَضَانَلِلهِتَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “ Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.”
Dijelaskan dalam firman Allah SWT melalui surat Al-Baqarah ayat 184 bahwasanya qadha puasa Ramadan wajib untuk dilakukan sebanyak dari hari yang ditinggalkan. Berikut adalah bunyi dari firman Allah SWT tersebut:
اَيَّامًامَّعْدُوْدٰتٍۗفَمَنْكَانَمِنْكُمْمَّرِيْضًااَوْعَلٰىسَفَرٍفَعِدَّةٌمِّنْاَيَّامٍاُخَرَۗوَعَلَىالَّذِيْنَيُطِيْقُوْنَهٗفِدْيَةٌطَعَامُمِسْكِيْنٍۗفَمَنْتَطَوَّعَخَيْرًافَهُوَخَيْرٌلَّهٗۗوَاَنْتَصُوْمُوْاخَيْرٌلَّكُمْاِنْكُنْتُمْتَعْلَمُوْنَ
Artinya: “ (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Tetapi, apakah qadha puasa Ramadan ini harus dikerjakan secara berurutan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terdapat dua pendapat. Berikut adalah kedua pendapat itu seperti dikutip dari islam.nu.or.id:
Jika hari puasa yang ditinggalkan itu berurutan, maka untuk qadha puasa harus dilakukan berurutan juga. Karena qadha adalah mengganti puasa yang sudah ditinggalkan. Jadi, hukumnya wajib untuk melakukan yang sepadan.
Lalu pendapat kedua menyatakan bahwa untuk melakukan qadha puasa Ramadan tidaklah harus berurutan. Hal ini karena tidak adanya dalil yang menjelaskan tentang qadha puasa Ramadan harus dilaksanakan secara berurutan.
Sedangkan yang dijelaskan pada surat Al-Baqarah ayat 184, hanya menekankan bahwa qadha puasa itu hukumnya wajib dilakukan sebanyak dari jumlah hari yang sudah ditinggalkan. Tak hanya itu saja, pendapat ini pun juga didukung dengan adanya hadis berikut ini:
قَضَاءُرَمَضَانَإنْشَاءَفَرَّقَوَإنْشَاءَتَابَعَ
Artinya: “ Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).
Melalui kedua pendapat di atas, maka pendapat kedualah yang lebih digunakan karena adanya pendukung dari hadis yang sharih. Sedangkan pendapat pertama hanya didukung oleh logika yang dalam hal ini bertentangan dengan nash hadis yang sharih.
Dan tentunya hal yang tak boleh ditinggalkan ketika menjalankan puasa pengganti Ramadan, salah satunya disebabkan karena haid, maka wajib untuk membaca doa niat puasa ganti Ramadan karena haid.

Setiap orang memiliki alasannya masing-masing kenapa bisa sampai meng-qadha puasa Ramadan hingga di Ramadan yang berikutnya. Sedangkan waktu untuk bisa mengganti puasa tersebut tergolong sangat lama.
Seperti dikutip dari islam.nu.or.id, menunda untuk meng-qadha puasa Ramadan sampai ke Ramadan yang berikutnya tanpa adanya halangan yang sah, maka hukumnya adalah haram dan berdosa. Tetapi akan berbeda jika penundaan itu dilakukan karena adanya udzur, maka itu tidaklah berdosa.
Sedangkan untuk pembayaran fidyah karena penundaan qadha puasa Ramadann, dalam hal ini muncul dua pendapat dari para Fuqaha. Pendapat yang pertama mengatakan bahwa qadha puasa Ramadan hingga ke Ramadan berikutnya tidak menjadi sebab untuk diwajibkan membayar fidyah. Baik itu penundaannya karena suatu udzur maupun tidak.
Lalu pendapat kedua mengatakan bahwa penundaan qadha puasa Ramadan sampai ke Ramadan berikutnya, maka hukumnya adalah tafshil. Di mana jika penundaan itu disebabkan karena suatu udzur, maka tidak wajib untuk membayar fidyah. Sedangkan jika penundaan karena tidak adanya udzur, maka diwajibkan untuk membayar fidyah.
Meski begitu, wajibnya membayar fidyah karena penundaan qadha puasa Ramadan sampai ke Ramadan berikutnya tidaklah ada nash yang sah sebagai dasar. Sehingga pendapat itu tidaklah bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya. Jadi, tidak ada kewajiban untuk membayar fidyah, meskipun penundaan qadha puasa itu tanpa adanya udzur.
Bagi seseorang yang tidak mampu mengganti puasa Ramadan dengan berpuasa, maka bisa juga dengan cara membayar fidyah. Oleh karena itu, Islam pun telah mengaturnya tentang bagaimana cara membayar fidyah tersebut.
Berikut adalah kriteria orang yang membayar fidyah jika tidak mampu berpuasa dan ketentuan membayarnya seperti dikutip dari merdeka.com:
Berikut adalah kriteria orang yang membayar fidyah yang perlu sahabat Dream ketahui:
Selain itu, dalam membayar fidyah pun ada ketentuan-ketentuannya sebagai berikut:
Itulah bacaan doa niat puasa ganti Ramadan karena haid serta penjelasan tentang pelaksanaan qadha puasa Ramadan harus dikerjakan secara urut atau tidak dan bagaimana jika qadha puasa itu dilakukan pada bulan Ramadan berikutnya.
Advertisement
Wisata Susur Sungai Martapura di Kalsel, Bisa Jadi Pilihan Libur Akhir Tahun

Pemerintah Fokus Pemulihan Kondisi 3 Wilayah Terdampak Bencana

Epy Kusnandar Meninggal Dunia, Sempat Beri Wasiat Ingin Dimakamkan di Garut

Linksos, Komunitas yang Aktif Lindungi Hak Para Disabilitas

Seru Abis! Jajal Langsung Toyota Gazoo Racing di Sirkuit Mandalika


Mobil Hybrid Toyota Taklukkan Jalanan Berbukit dan Berkelok di Lombok

Kenapa Weekly Match Padel Jadi ‘Happy Hour’ Baru Anak Jakarta



Anggota DPR Kritik Respons Pemerintah Terkait Banjir Aceh dan Sumatera

Wisata Susur Sungai Martapura di Kalsel, Bisa Jadi Pilihan Libur Akhir Tahun

Pemerintah Fokus Pemulihan Kondisi 3 Wilayah Terdampak Bencana