DPR Dorong Pembukaan Akses Jalan dan Tim Pencari Fakta untuk Konflik Agraria di Danau Toba

Reporter : Hevy Zil Umami
Senin, 6 Oktober 2025 16:43
DPR Dorong Pembukaan Akses Jalan dan Tim Pencari Fakta untuk Konflik Agraria di Danau Toba
Konflik agraria yang melibatkan masyarakat sekitar Danau Toba dan perusahaan konsesi hutan PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali menjadi sorotan.

DREAM.CO.ID - Konflik agraria yang melibatkan masyarakat sekitar Danau Toba dan perusahaan konsesi hutan PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali menjadi sorotan. Menyikapi hal ini, Komisi XIII DPR RI merekomendasikan dua langkah konkret: membuka kembali akses jalan yang selama ini ditutup di wilayah konsesi, serta membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di kawasan tersebut.

Rekomendasi ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara, yang menghadirkan berbagai pihak mulai dari perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga manajemen PT TPL. Rapat ini menjadi salah satu momentum penting dalam upaya menemukan solusi adil dan berkelanjutan bagi konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun di wilayah itu.

1 dari 4 halaman

Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar bagian dari fungsi pengawasan DPR, melainkan juga bentuk nyata keberpihakan negara terhadap masyarakat yang terdampak langsung oleh konflik tersebut.

“ Komisi XIII akan mengawal penyelesaian kasus ini hingga ke tingkat nasional melalui Panitia Khusus (Pansus) Agraria. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara bagi rakyat di Danau Toba,” ujarnya di sela rapat di Medan, Jumat (3/10/2025).

2 dari 4 halaman

Penelusuran Dugaan Pelanggaran HAM

Dalam kesimpulannya, Komisi XIII mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk memimpin koordinasi lintas lembaga bersama Komnas HAM, LPSK, dan aparat penegak hukum dalam membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tim ini diharapkan dapat melakukan verifikasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran HAM yang dinilai bersifat struktural dan sistematis dalam pelaksanaan konsesi PT TPL.

Langkah ini dianggap penting mengingat eskalasi konflik antara masyarakat adat dan perusahaan yang tak jarang berujung pada tindakan represif. Dengan kehadiran TGPF, diharapkan proses penelusuran dapat berlangsung lebih objektif, transparan, dan berpihak pada keadilan bagi masyarakat terdampak.

3 dari 4 halaman

Prioritaskan Pendekatan Kemanusiaan

Komisi XIII juga menegaskan perlunya semua pihak mengedepankan pendekatan humanis dalam penyelesaian sengketa. Aparat keamanan dan pemerintah daerah diminta menahan diri dari tindakan berlebihan serta menjadikan prinsip hak asasi manusia sebagai dasar penyelesaian konflik.

“ Komisi XIII menekankan pentingnya pembukaan kembali akses jalan yang ditutup di area konsesi PT TPL untuk menjamin hak masyarakat atas pendidikan, layanan kesehatan, dan penghidupan yang layak,” jelas Sugiat Santoso, politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Penutupan akses jalan selama ini menjadi salah satu sumber keresahan warga. Banyak masyarakat sekitar yang mengalami kesulitan dalam aktivitas ekonomi dan sosial karena terbatasnya jalur transportasi yang seharusnya menjadi fasilitas umum. Pembukaan kembali akses ini diyakini akan menjadi langkah awal dalam memulihkan hak-hak dasar warga di sekitar kawasan Danau Toba.

4 dari 4 halaman

Menuju Penyelesaian Agraria yang Komprehensif

Tak berhenti di situ, Komisi XIII juga menegaskan bahwa kasus ini akan dibawa ke Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, agar bisa ditangani secara menyeluruh dan berkeadilan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen DPR untuk menghadirkan solusi yang tidak hanya menyentuh permukaan, tetapi juga membenahi akar permasalahan struktural dalam pengelolaan lahan dan hutan di Indonesia.

Konflik agraria di sekitar Danau Toba telah menjadi simbol persoalan panjang antara kepentingan korporasi dan masyarakat adat. Dengan rekomendasi baru ini, DPR berharap tercipta keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keadilan sosial.

Menutup pertemuan, Komisi XIII menegaskan tekadnya untuk terus memperjuangkan penegakan hukum yang berkeadilan ekologis dan berpihak pada masyarakat adat. “ Kami ingin memastikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga adil bagi semua. Negara harus hadir untuk melindungi hak rakyatnya,” tegas Sugiat.

Langkah Komisi XIII ini menjadi sinyal penting bahwa isu agraria tidak bisa lagi diselesaikan secara parsial. Dibutuhkan kerja bersama lintas lembaga, dengan keberanian politik dan empati sosial, agar suara masyarakat adat di Danau Toba tidak lagi tenggelam di tengah kepentingan industri.

Beri Komentar