Hendry Kurniawan, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Bebas

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 5 Agustus 2024 18:36
Hendry Kurniawan, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Bebas
Status Hendra masih bebas bersyarat sehingga diwajibkan untuk mengikuti bimbingan dari Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

1 dari 9 halaman

Hendry Kurniawan, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Bebas

Hendry Kurniawan, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Bebas © Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Bebas 2024 dream.co.id

2 dari 9 halaman

© Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Bebas 2024 dream.co.id

Dream - Mantan Kapal Biro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan telah bebas sejak 2 Juli 2024. Hendra dipenjara terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret tersangka utama Ferdy Sambo.

3 dari 9 halaman

"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,"

4 dari 9 halaman

Dengan status bebas bersyarat, Hendra masih dikenakan ketentuan wajib lapor serta mengikuti bimbingan dari Bapas Kelas I Jakarta Selatan.


" Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026 dan wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan oleh Bapas," tuturnya.

5 dari 9 halaman

Vonis

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

6 dari 9 halaman

Pengadilan tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor: 802/Pid.Sus/2022/PN JKT. SEL tanggal 27 Februari 2022.


" Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu 10 Mei 2023.

7 dari 9 halaman

© Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Bebas 2024 dream.co.id

8 dari 9 halaman

© Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Bebas 2024 dream.co.id

Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

9 dari 9 halaman

Tersangka Lain

Selain Hendra Kurniawan, setidaknya ada lima anak buah Ferdy Sambo lainnya yang terjerat perkara perintangan penyidikan ini. Mereka adalah Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Beri Komentar