Ilustrasi
Dream - Seorang ulama Afghanistan membela pernikahannya dengan seorang anak gadis berusia enam tahun. Ulama bernama Mohammad Karim itu mengklaim, anak itu sebagai 'kurban' untuk dirinya.
Pria yang berusia enam puluhan itu akhirnya ditangkap setelah melangsungkan pernikahan menghebohkan itu. Dia ditahan di Provinsi Ghor di Afghanistan Tengah.
Karim mengklaim gadis itu diberikan kepadanya sebagai 'kurban'. Namun orangtua gadis itu mengatakan, putrinya itu diculik dari rumah mereka di Provinsi Herat.
" Gadis ini tidak mau berbicara, tetapi selalu mengucapkan 'Aku takut orang itu' berulang-ulang," kata Masoom Anwari, Kepala Departemen Urusan Perempuan di Provinsi Ghor.
Pernikahan anak tetap saja terjadi dan menjadi hal yang umum di Afghanistan. Padahal, undang-undang perkawinan mensyaratkan usia pengantin perempuan minimal 16 tahun dan pengantin pria minimal 18 tahun.
Menurut penelitian Departemen Kesehatan Masyarakat Afghanistan dikutip dari Independen, di antara perempuan berusia 25-49 tahun, 53% menikah sebelum usia 18 tahun.
Pernikahan anak diyakini sebagian penyebab utama kematian ibu di negara yang penuh konflik bersenjata itu.
Gadis-gadis remaja umumnya meninggal saat melahirkan karena tubuh mereka tidak cukup berkembang untuk melahirkan.
(Ism, Sumber: metro.co.uk)
Advertisement
Layanan Transaksi 7 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Normal
Perhatian Buat yang Suka Menyangga HP Pakai Kelingking, Ini Bahayanya!
TemanZayd, Komunitas Kebaikan untuk Anak Pejuang Kanker
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Layanan Transaksi 7 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Normal
Perhatian Buat yang Suka Menyangga HP Pakai Kelingking, Ini Bahayanya!