Ilustrasi Uang (Foto: Shutterstock.com/Dedi Cahyono Putro)
Dream - Baru-baru ini Wakil Ketua DPRD Bone, Andi Wahyudi Takwa, mengalami nasib apes karena uangnya dicuri oleh sopirnya. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp820 juta.
Uang itu dikumpulkan sejak 2011, hingga akhirnya mencapai Rp1,2 miliar. Andi sengaja menyimpannya di dalam gudang agar tidak ketahuan dan digunakan oleh sang istri.
Namun apes, uang itu ketahuan oleh sang sopir, Yudi. Bersama keempat rekannya, Yadi mencuri uang tersebut. Akhirnya, Andi melapor ke polisi dan terbongkarlah alasannya menyimpan uang di gudang tersebut.
Alasan Andi menyembunyikan uang dari istrinya memantik pro dan kontra masyarakat. Ada yang menanggapi dengan positif, namun tak sedikit pula yang memberi komentar negatif.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) sampai angkat bicara mengenai hukum Islam tentang seorang suami menyembunyikan uang dari istri. Simak penjelasan dari MUI Sulsel, melansir laman mui.or.id.
Pernikahan dalam ajaran Islam merupakan ibadah yang terikat dengan berbagai aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.
Baik suami maupun istri haruslah mempunyai bekal pengetahuan untuk menggapai rumah tangga yang baik. Untuk mencapai sakinah, mawaddah, dan rahmah, yang nilainya telah terkandung dalam Alquran.
Komisi Fatwa MUI Sulsel pada Rabu, 1 Juni 2022, menjelaskan hak istri yang harus dipenuhi suami dari sisi harta, yakni: mahar dan nafkah.
Sebagaimana tentang mahar telah tertuang dalam firman Allah SWT Surat An-Nisa ayat 4, dengan artinya berikut ini:
“ Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
Begitu juga dengan kewajiban memberi nafkah seperti yang tercantum dalam Surat Al-Baqarah ayat 223, sebagaimana artinya berikut ini:
“ Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”
Fuqaha atau para ahli fiqih, telah sependapat bahwa nafkah terhadap istri itu wajib atas suami yang merdeka dan berada di tempat.
Untuk suami yang bepergian jauh, menurut jumhur fuqaha atau sebagian ulama, tetap mewajibkan suami menafkahi istrinya. Sedangkan pendapat Imam Abu Hanifah tidak mewajibkan kecuali dengan putusan penguasa.
Oleh karena itu seorang suami berkewajiban memberikan mahar dan nafkah dari penghasilannya dengan kemampuannya.
Mengutip penjelasan dari MUI Sulsel, jika suami menyembunyikan uang dari istri, lalu di kemudian hari istrinya membutuhkan uang tersebut untuk kebutuhannya, maka dia diperbolehkan untuk mengambilnya, untuk sekadar memenuhi kebutuhannya.
Sebagaimana merujuk pada hadis tentang Hindun binti ‘Utbah R.a., saat beliau mengadu tentang Abu Sufyan (suami Hindun) kepada Nabi SAW.
“ Ya Rasulullah, Abu Sufyan itu (suami Hindun) tidak memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku.”
Kemudian Rasulullah SAW menjawab dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim 4574 berikut ini.
“ Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik, sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu,” jawab Rasulullah SAW.
Penjelasan ini mempunyai kesimpulan, selama seorang suami telah menunaikan kewajibannya kepada istrinya, maka seorang suami tidaklah berdosa jika dia menyimpan atau menyembunyikan uang penghasilan dari istrinya.
Sumber: mui.or.id
Advertisement
Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi