Hukum Memperlambat Haid Agar Bisa Berpuasa

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 15 Juni 2016 08:01
Hukum Memperlambat Haid Agar Bisa Berpuasa
Haid mungkin sebuah keringanan bagi kaum hawa untuk tidak menjalankan puasa. Tetapi, bagi sebagian wanita lain merasa menyesal tidak bisa berpuasa Ramadan sebulan penuh.

Dream - Kewajiban menjalankan puasa Ramadan berlaku untuk seluruh Muslim dan Muslimah yang telah akil baliqh. Kewajiban ini sebenarnya amat ditunggu oleh seluruh umat Islam.

Meski begitu, kewajiban ini tidak berlaku bagi Muslimah yang sedang haid. Bahkan merupakan hal yang diharamkan dikerjakan oleh mereka.

Wanita yang mengalami haid mengalami gangguan secara fisik maupun psikis. Fisiknya akan cenderung lemah dan pikirannya kurang dapat berkonsentrasi. Ada kalanya haid itu dibarengi rasa sakit yang luar biasa.

Selain dilarang puasa, wanita haid juga dilarang untuk sholat. Hal ini kemudian menjadi keringanan bagi kaum hawa. Jika harus berpuasa, maka hal itu justru terasa berat.

Namun demikian, terdapat sebagian Muslimah yang justru merasa menyesal mengalami haid di bulan Ramadan. Bagi mereka, haid telah menghalangi kesempatan untuk beribadah, meski sebenarnya meninggalkan puasa karena haid merupakan ibadah tersendiri jika diniati karena Allah SWT.

Belakangan ini, dunia farmasi mengalami kemajuan begitu pesat. Kini bahkan telah ditemukan obat yang dapat digunakan untuk memperlambat haid.

Obat ini memungkinkan perempuan tidak mengalami haid dalam jangka waktu tertentu. Kemudian muncul gagasan mengkonsumsi obat ini dengan tujuan dapat menjalankan puasa Ramadan sebulan penuh.

Lantas bagaimana hukum puasa akibat mengonsumsi obat pelambat haid?

Menurut KH Sahal Mahfuz dalam buku Dialog Problematika Umat, sejauh tidak membawa akibat negatif, maka konsumsi obat pelambat haid tidak dipermasalahkan. Demikian pula dengan puasa yang dijalankan tetap sah.

Hal ini merujuk pada kaidah ushul fiqh, 'ashl al madharr at tahrim wa al manafi al hill' yang artinya 'sesuatu yang tidak dijelaskan status hukumnya oleh dalil agama, apabila bermanfaat hukumnya diperbolehkan, jika membawa madlarat dilarang'.

Penjelasan selengkapnya ada pada tautan ini. (Ism) 

Beri Komentar