Ilustrasi Akta Perceraian (nu.or.id)
Dream - Talak merupakan perkara halal, tapi tidak disukai Allah SWT. Ini lantaran talak memisahkan sepasang pria wanita yang telah menikah.
Lazimnya, talak dijatuhkan oleh seorang suami langsung kepada istrinya. Tetapi, ada kasus talak dijatuhkan melalui orang lain.
Lantas apakah talak semacam ini sah?
Rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama membuat ulasan mengenai perkara talak lewat orang lain. Hal ini dipahami seorang suami menunjuk orang lain untuk menyampaikan talak kepada istrinya.
Para pakar fikih atau fuqaha menyatakan praktik talak semacam ini diperbolehkan. Ini didasarkan pada adanya kebutuhan atau hajah, seperti halnya akad jual-beli.
Abu Ishaq Asy Syrazi dalam kitab Al Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi'i membuat ulasan terkait perkara ini.
" Boleh untuk mewakilkan dalam akad nikah karena ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi SAW pernah mewakilkan kepada Amr Ibn Ummayah Adl-Dlamri dalam pernikahan beliau dengan Ummu Habibah. (Begitu juga) boleh mewakilkan dalam menalak, khulu', dan membebaskan budak karena adanya kebutuhan untuk mewakilkan sebagaimana kebutuhan mewakilkan dalam akad jual-beli dan nikah.”
Selengkapnya... (Ism)
Advertisement
Dari Ring Tinju, Pekan Ini Manny Pacquiao Masuk Kabinet Filipina

Tumpukan Sampah Acara Ideafest 2026 Ternyata Diolah dengan Ekonomis

Ideafest 2026, Serunya Eksplorasi Ide di Rumah Indofood

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9

Dari Ring Tinju, Pekan Ini Manny Pacquiao Masuk Kabinet Filipina


SARGA.CO Perluas Gaung Pacuan Kuda Indonesia Lewat Indonesia’s Horse Racing