Dream - Direktur Jenderal Kelembagaan Riset dan Teknologi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek) Patdono Suwignjo mengatakan ijazah perguruan tinggi berstatus non-aktif tidak berlaku untuk mendaftar seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
" Kalau untuk daftar sebagai PNS, ijazah tidak berlaku. Begitu pun dengan keinginan naik jabatan tentu tidak bisa," ujar Patdono di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2015.
Patdono mengakui ini akan berdampak pada para mahasiswa yang terlanjur menempuh pendidikan di perguruan tinggi bersangkutan. Terkait persoalan ini, Patdono menerangkan pihaknya akan memfasilitasi para mahasiswa untuk pindah ke perguruan tinggi lain yang tidak bermasalah.
" Kalau ketahuan, Dikti akan melakukan usaha untuk dipindahkan ke pendidikan tinggi lain," kata dia.
Sementara untuk perguruan tinggi bermasalah, Patdono menerangkan pihaknya akan berupaya melakukan pembinaan terhadap perguruan tinggi tersebut. Jika sudah dinyatakan normal dan dapat beroperasi kembali, maka status penonaktifan tersebut akan dicabut.
" Perguruan tinggi yang sudah " tobat" kita buka semua pelanggarannya supaya bisa kita lakukan terapi dengan betul, jika kekurangan dosen maka kami juga akan bantu cari," ungkap Patdono.
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau
