Ingin Jalani Isolasi Mandiri di Rumah, Perhatikan Syarat-syaratnya

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 2 Oktober 2020 12:01
Ingin Jalani Isolasi Mandiri di Rumah, Perhatikan Syarat-syaratnya
Syarat-syarat ini harus terpenuhi.

Dream - Kasus Covid-19 saat ini terus meningkat. Orang yang terinfeksi semakin banyak. Dari sekian kasus, penderita Covid-19 dapat dibedakan menjadi gejala ringan, sedang, berat, maupun tanpa gejala.

Untuk pasien gejala sedang dan berat diharuskan dirawat di rumah sakit rujukan. Sementara pasien gejala ringan maupun tanpa gejala dapat menjalani isolasi. Diizinkan pula melakukan isolasi secara mandiri di rumah masing-masing.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, mengingatkan ada beberapa syarat jika ingin melakukan isolasi mandiri. Syarat tersebut harus dipenuhi agar Covid-19 tidak menyebar.

Syarat pertama, rumah pasien tidak boleh berada di pemukiman padat.

" Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya," kata Widyastuti, dikutip dari dinkes.jakarta.go.id

 

1 dari 2 halaman

Wajib Koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan

Syarat kedua, tidak ada penolakan dari warga setempat. Dalam hal ini, pasien wajib berkoordinasi dengan gugus tugas tingkat kelurahan, RT/RW.

Selama pasien mengisolasi diri, petugas kesehatan akan memantau secara berkala. Apabila kondisi pasien memburuk, maka dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.

" Lurah bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat RT/RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum disiplin bisa terjadi pelanggaran," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Kriteria Minimal Fasilitas Isolasi

Lebih lanjut, Widyastuti mengatakan fasilitas isolasi berupa rumah diusahakan memenuhi kriteria minimal. Berikut daftarnya.

1. Ada persetujuan dari pemilik rumah/ penanggung jawab bangunan

2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh Lurah selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan

3. Tidak ada penolakan dari warga setempat

4. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan

5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan

6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya

7. Tersedia kamar mandi di dalam rumah

8. Cairan dari mulut, hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank

9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke Saluran Pembuangan Air Limbah

10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya

11. Kamar tidak menggunakan karpet

12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman

13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai

14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat

15. Terdapat akses kendaraan roda empat

16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

Beri Komentar