Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jakarta PPKM Level 2 Jelang Idul Adha, Kapasitas Tempat Ibadah Kembali Dibatasi

Jakarta PPKM Level 2 Jelang Idul Adha, Kapasitas Tempat Ibadah Kembali Dibatasi Sholat Di Masjid (Shutterstock)

Dream - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta. Aturan tersebut berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 33 dan 34 Tahun 2022, wilayah DKI Jakarta naik ke level 2. Padahal sebelumnya sudah menerapkan PPKM Level 1.

Kenaikan level PPKM di Jakarta ini salah satunya diakibatkan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 akibat varian sub Omicron yakni BA.4 dan BA.5.

Dengan status PPKM Level 2 ini, pemerintah kembali membatasi kunjungan ke tempat ibadah, baik itu masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng.

"Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen," tulis aturan tersebut.

Selain tempat ibadah, aturan mengenai work from office (WFO) juga tercantum dalam Inmendagri tersebut.

Dikatakan, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

WFO 75 persen juga berlaku pada sektor esensial untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Sementara, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, kapasitas maksimal 50 persen.

Kapasitas pengunjung kafe, restoran, hingga mal juga akan dibatasi selama penerapan PPKM Level 2. Restoran atau rumah makan dan kafe yang berada dalam toko atau gedung serta area terbuka hanya boleh buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 75 persen. Masyarakat juga hanya diizinkan makan selama 60 menit.

Aturan serupa juga berlaku pada restoran atau kafe yang baru buka pada malam hari. Restoran atau kafe malam hanya boleh beroperasi hingga pukul 02.00 WIB dini hari dengan kapasitas 75 persen dan waktu makan 60 menit.

Selain itu, aturan pengunjung di mal juga berubah. Mal hanya boleh buka hingga pukul 22.00 WIB.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat," tulis Inmendagri tersebut.

Selain Jakarta, wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi juga menerapkan PPKM Level 2.

Jokowi Tetapkan Vaksin Booster Jadi Syarat Izin Keramaian dan Perjalanan

Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan vaksinasi dosis ke tiga atau vaksin booster sebagai syarat untuk menyelenggarakan kegiatan yang mengundang keramaian.

Vaksin booster juga jadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.

" Jadi arahan Pak Presiden di bandara, disiapkan vaksinasi dosis ke tiga," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Senin 4 Juli 2022.

Airlangga menyebut Satgas Covid-19 pun sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian wajib menyertakan buksi vaksin dosis ke tiga.

Terkait izin keramaian, kata Airlangga, Jokowi juga mengingatkan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat untuk terus diperketat.

" Jadi tidak boleh kendor karena beberapa tempat termonitor agak kendor, jadi ini yang harus ditingkatkan lagi, karena tadi diingatkan beberapa negara masih tinggi jadi pandemi belum usai," kata Airlangga

Selain itu, Jokowi meminta agar cakupan vaksinasi Covid-19 terus ditingkatkan. Khususnya di luar Jawa dan Bali, di mana cakupan vaksinasi dosis ke dua yang masih di bawah 50 persen ada di Maluku, Papua, dan Papua Barat. Sementara secara nasional, cakupan vaksinasi dosis ke tiga rata-rata masih di bawah 20 persen.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Covid-19 Varian JN.1 Sedang Naik, Hindari 5 Tempat dengan Risiko Penularan Tertinggi

Kasus Covid-19 Varian JN.1 Sedang Naik, Hindari 5 Tempat dengan Risiko Penularan Tertinggi

Beberapa tempat memiliki jumlah virus lebih tinggi dibandingkan area lain. Kamu wajib meningkatkan daya tahan tubuh jika ingin mengunjunginya.

Baca Selengkapnya
Ganjar Buka-bukaan Data Ranking Pertahanan Indonesia Turun, Prabowo Malah Salahkan Covid-19

Ganjar Buka-bukaan Data Ranking Pertahanan Indonesia Turun, Prabowo Malah Salahkan Covid-19

Ganjar pun mengaku tidak puas atas jawaban ini. Ia menganggap Prabowo tidak menjawab sama sekali pertanyaannya

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Pasien Covid-19 JN.1 di Batam Meninggal Dunia

Fakta-Fakta Pasien Covid-19 JN.1 di Batam Meninggal Dunia

Diketahui, varian JN.1 pertama kali dilaporkan di Indonesia pada bulan November lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DRESS IT! Tips Gantung Jeans yang Benar

DRESS IT! Tips Gantung Jeans yang Benar

Bagaimana cara Sahabat dream, selama ini menggantung celana jeans? Pernah coba gaya berbeda seperti tutorial menggantung jeans ini belum?

Baca Selengkapnya