Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cek Antisipasi Libur Nataru, Kepala KSP Minta Ada Upaya Extraordinary

Cek Antisipasi Libur Nataru, Kepala KSP Minta Ada Upaya Extraordinary Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko (Foto: Merdeka.com)

Dream - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta seluruh lapisan masyarakat bekerja lebih keras dari biasanya dalam penerapan standar protokol kesehatan. Mantan panglima TNI ini juga meminta masyarakat menahan diri tak keluar rumah agar tak memicu kerumunan di saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru)

"Tidak boleh ada penumpukan orang dan kendaraan. Jangan ada kerumunan dan kemacetan lalu lintas. Siapkan berbagai skenario dan mitigasi untuk mengurai kepadatan di setiap titik tanpa terkecuali,” ujar Moeldoko saat membuka Rapat Koordinasi Lintas Sektor Libur Natal dan Tahun Baru 2021 secara daring dari Gedung Bina Graha di Jakarta, Rabu 23 Desember 2020.

Imbauan ini sesusai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19.

Moeldoko meminta semua pihak mulai mengantisipasi pergerakan orang selama masa libur Nataru. Perhatian khusus diberikan pada titik-titik krisis, kemacetan lalu lintas dan titik rawan kerumunan orang.

“Misalnya dengan rekayasa lalu lintas serta sistem buka-tutup jalan dan rest area,” tambah Moeldoko.

Jangan Ada Penumpukan Lokasi Swab

Dalam rapat koordinasi yang dihadiri Deputi I KSP Febry C Telepta, Deputi IV KSP Juri Arianto, Deputi V KSP Jaleswari Pramodawari, Kemenhub, Kemndag, Kementerian ESDM, Korlantas Polri, BUMN sektor transportasi dan insfrastuktur serta sejumlah pemerintah daerah, membahas kecukupan energi serta keamanan dan ketertiban masyarakat jelang nataru.

“Karena ini adalah situasi extraordinary, maka harus kita kelola dengan extraordinary pula,” ungkap Moeldoko.

Moeldoko juga meminta seluruh sektor memberi perhatian khusus pada tempat-tempat wisata, pusat keramaian dan lokasi swab tes antigen.

“Jangan lagi ada penumpukan antrean. Kelola sistem antrean dengan baik, tambah petugas dan titik pemeriksaan, serta siapkan holding area untuk memecah kerumunan,” jelasnya.

Persiapan Jelang Nataru

Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub memaparkan akan membatasi lalu lintas mobil kendaraan barang tertentu untuk mengatasi kemacetan. Selain itu Kemenhub akan menambah fasilitas rest area, hingga melakukan random check rapid test antigen.

Sedangkan Ditjen Perhubungan laut telah menyiapkan 1.186 armada dengan kapasitas 3,35 juta penumpang. Dengan begitu kesiapan di jalur laut sudah cukup baik dan tidak akan menimbulkan kerumunan.

“Semua pelabuhan kami monitor. Kerja sama juga dengan PT Pelindo (Persero) serta koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait lainnya,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus Purnomo.

Terkait jalur udara, Kemenhub pun telah menerapkan berbagai kebijakan penerbangan dengan mengacu pada surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020.

Adapun baik dari Kementerian ESDM, Pertamina, dan PLN memastikan telah menyiapkan berbagai upaya dalam menyediakan ketersediaan energi, baik dari sisi kelistrikan hingga bahan bakar minyak.

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

Aturan Lengkap Panduan Liburan di Jawa dan Bali

Dream – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran ini berlaku hingga 8 Januari 2021.

Dikutip dari laman Kementerian Perhubungan, Selasa 22 Desember 2020, SE tersebut merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 (SE Satgas Covid 19) yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan/diumumkan pada 20 Desember 2020.

Masa berlaku SE Kementerian Perhubungan tersebut untuk transportasi Laut, Udara dan Perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020–8 Januari 2021 dan untuk transportasi Darat berlaku mulai 19 Desember – 8 Januari 2021.

“ SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta.

Kemenhub menerbitkan empat SE Tentang Juklak Perjalanan Orang untuk transportasi darat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020), laut (SE Dirjen Perhubungan Laut No. 21 Tahun 2020), udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22 Tahun 2020), dan perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian No. 23 Tahun 2020).

 

Sesuai SE Satgas Covid-19, yang dimaksud dengan perjalanan orang adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota maupun lintas Negara menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial.

Berikut ini adalah hal-hal yang penting dalam SE Kementerian Perhubungan:

 

 

Aturan di Jawa dan Bali

Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen atau PCR

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer. Mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.

2. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x 24 jam sebelum keberangkatan

3. Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) diatur hal-hal sebagai berikut :

4. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

5. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Satgas Daerah Bisa Lakukan Rapid Test Acak

6. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan

7. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

8. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

9. Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.

10. Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan.

“ Kami meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Demikian juga kepada para calon penumpang, diminta untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan 3M : menggunakan masker, menjaga jarak dan menjaga kebersihan,” kata Adita. 

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP