Menag Yaqut Larang Kampanye Politik Praktis di Masjid: `Mudah-Mudahan Jemaah Makin Cerdas`

Reporter : Okti Nur Alifia
Sabtu, 18 Maret 2023 13:30
Menag Yaqut Larang Kampanye Politik Praktis di Masjid: `Mudah-Mudahan Jemaah Makin Cerdas`
Diketahui, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu, kampanye Pemilu dilarang dlakukan di tempat ibadah.

Dream - Memasuki tahun politik, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang aktivitas kampanye politik praktis di masjid. Diakui Menag, tahun politik memiliki potensi konfliktual yang cukup tinggi.

Selain kampanye politik praktis, Yaqut juga mengingatkan kemungkinan penggunaan masjid untuk wahana penyampaian narasi yang menyerang pihak lain, atau bahkan menjadi ruang pergesekan fisik antar pihak yang berbeda pilihan. 

“ Mudah-mudahan jemaah semakin cerdas sehingga terbangun keandalan diri menolak politisasi dan melawan tantangan,” katanya dalam sambutan acara Sarasehan Nasional Kemasjidan 2023 yang dibacakan Staf Khusus Menag, Muhammad Nuruzzaman di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.

Untuk mengkontranarasi potensi konflik di tahun politik, Menag mencanangkan 2023 sebagai tahun kerukunan, yang sama-sama menjaga kondusifitas kerukunan beragama maupun kerukunan nasional.

1 dari 6 halaman

Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) sudah mempunyai Surat Edaran (SE) tentang panduan dalam rumah ibadah, termasuk tata cara berceramah di masjid. Mulai dari substansi pesan yang disampaikan, cara penyampaian hingga terkait orang yang menyampaikan pesan.

" Jadi tidak boleh ada hoaks, tidak boleh menggunakan masjid sebagai tempat menyampaikan pesan-pesan politik. Dan itu juga ada undang-undangnya. Undang-undang pemilu juga menyampaikan itu,” katanya saat ditemui setelah acara Sarasehan Nasional Kemasjidan 2023.

Diketahui, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu, kampanye Pemilu dilarang dlakukan di tempat ibadah. " Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," demikian bunyi pasal 280 ayat (1) huruf h.

2 dari 6 halaman

Kamaruddin menyampaikan, untuk memastikan masjid bebas dari kampanye politik praktis, Kemenag akan melakukan sosialisasi masif terhadap imam, takmir atau pengurus, remaja masjid, hingga khutbah Jumat yang dibuat. Begitu pula untuk jemaah yang harus tahu agar mempunyai pemahaman yang sama.

“ Jadi bukan hanya pengurus masjid atau imam, jemaah juga harus tahu. Supaya jemaah mungkin bisa memberikan peringatan bagi mereka yang sengaja melakukan itu (kampanye politik di masjid) jadi ada kesadaran kolektif secara bersama-sama,” ungkap Kamaruddin.

Terkait sanksi kepada mereka yang kedapatan melakukan kampanye Pemilu di dalam masjid, lanjut Kamaruddin, Kemenag tidak dalam kapasitas memberikan sanksi, hal tersebut merupakan kewenangan penegak hukum.

 

3 dari 6 halaman

Nikah di KUA Jadi Tren, Begini Tanggapan Menag

Dream - Banyak orang menggelar pernikahan mewah. Mereka menilai dan berharap pernikahan hanya terjadi sekali seumur hidup, sehingga perlu digelar meriah agar berkesan.

Namun pola pikir itu kini sepertinya mulai bergeser. Sebab sekarang banyak pasangan menikah secara sederhana. Seolah menjadi tren, kini banyak pasangan memilih menikah langsung di Kantor Urusan Agama (KUA). 

Selain terkesan lebih praktis, nikah di KUA dengan tarif nol rupiah di hari dan jam kerja, membuat biaya menggelar pesta pernikahan yang terbilang besar, dapat dialokasikan untuk kebutuhan lainnya. Sehingga tak heran tren ini menjadi pilihan generasi milenial dan generasi Z.

4 dari 6 halaman

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik tren nikah di KUA yang ramai di media sosial.

Ia mengatakan tren nikah di KUA menjadi bukti keberhasilan Kantor Urusan Agama dalam memberikan layanan publik yang diminati anak-anak. Sekaligus membuktikan bahwa layakan KUA terus membaik.

" Anak-anak muda banyak menikah di KUA. Itu (perkembangan yang) sangat luar biasa. Tren yang tengah berkembang dengan banyaknya postingan menikah di KUA menunjukkan bahwa layanan KUA sudah berubah," kata Menteri Agama, dalam Rakernas Ditjen Bimas Islam, di Ancol, Selasa 14 Februari 2023.

5 dari 6 halaman


Ramai Tren Nikah di KUA, Begini Tanggapan Menag© dok. Kemenag

Selain itu, ia berharap bisa menjangkau anak muda yang jumlahnya mencapai 53 persen dari total populasi. 

" Saya mengingatkan, bahwa kita semua harus mampu merespon kondisi aktual anak muda yang membutuhkan perlakuan khusus. Struktur program dan strategi harus disusun sehingga bisa menjangkau 53 persen populasi tersebut," ujarnya.

6 dari 6 halaman

Kemudian, ia juga ingin tren nikah di KUA ini menjadi pemantik bagi program layanan lainnya agar terus mendapat perhatian generasi muda.

“ Tantangan kita, program yang ditawarkan harus mampu menarik anak-anak muda yang jumlahnya banyak. KUA sudah mulai berbenah dengan viralnya nikah di KUA. Yang lain juga harus, misalnya, program pemberdayaan masjid atau kampung zakat," tuturnya.

Beri Komentar