Dream - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana meluruskan pernyataan Jokowi soal presiden hingga menteri boleh kampanye dan memihak.
Menurut Ari, pernyataan Presiden tersebut banyak disalahartikan oleh sejumlah pihak.
Ari menerangkan, dalam merespon pertanyaan itu Jokowi memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi menteri maupun presiden.
Sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Jokowi memandang bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," ujar Ari.
Meski begitu, dia menyadari terdapat syarat apabila Presiden ikut berkampanye. Yaitu tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku.
Ari mengatakan, Undang-Undang menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau Pasangan Calon tertentu.
Namun, ia menyampaikan hal ini harus berdasarkan aturan yang ditetapkan.
jelas Ari.
Menurut Ari, pernyataan Jokowi bukan hal yang baru sebab aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu.
Dia mencontohkan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono juga memiliki preferensi politik serta ikut berkampanye memenangkan partai yang didukungnya.
Ari menyampaikan, Jokowi juga menegaskan bahwa semua pejabat publik/pejabat politik harus berpegang pada aturan main apabila berkampanye.