Sebut Disalahartikan, Istana Jelaskan Maksud Jokowi Soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye dan Memihak

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 25 Januari 2024 13:01
Sebut Disalahartikan, Istana Jelaskan Maksud Jokowi Soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye dan Memihak
Penjelasan istana soal pernyataan Jokowi bahwa presiden boleh kampanye dan memihak.

1 dari 12 halaman

Sebut Disalahartikan, Istana Jelaskan Maksud Jokowi Soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye dan Memihak

Sebut Disalahartikan, Istana Jelaskan Maksud Jokowi Soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye dan Memihak © Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak 2024 maverick

2 dari 12 halaman

© Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak 2024 maverick

Dream - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana meluruskan pernyataan Jokowi soal presiden hingga menteri boleh kampanye dan memihak.

Menurut Ari, pernyataan Presiden tersebut banyak disalahartikan oleh sejumlah pihak.

3 dari 12 halaman

"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu, 24 Januari 2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses,"

4 dari 12 halaman

Ari menerangkan, dalam merespon pertanyaan itu Jokowi memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi menteri maupun presiden.


Sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Jokowi memandang bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," ujar Ari.

5 dari 12 halaman

© Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo serahkan pesawat tempur ke TNI di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). 2024 maverick

Meski begitu, dia menyadari terdapat syarat apabila Presiden ikut berkampanye. Yaitu tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku.

6 dari 12 halaman

"Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara,"

7 dari 12 halaman

© Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo serahkan pesawat tempur ke TNI di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). 2024 maverick

Ari mengatakan, Undang-Undang menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau Pasangan Calon tertentu.

Namun, ia menyampaikan hal ini harus berdasarkan aturan yang ditetapkan.

8 dari 12 halaman

"Dengan diizinkannya Presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau Pasangan Calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pa

jelas Ari.

9 dari 12 halaman

Pernah Dilakukan Presiden Sebelumnya

Menurut Ari, pernyataan Jokowi bukan hal yang baru sebab aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu.

Dia mencontohkan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono juga memiliki preferensi politik serta ikut berkampanye memenangkan partai yang didukungnya.

10 dari 12 halaman

"Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya,"

11 dari 12 halaman

© Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo serahkan pesawat tempur ke TNI di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). 2024 maverick

Ari menyampaikan, Jokowi juga menegaskan bahwa semua pejabat publik/pejabat politik harus berpegang pada aturan main apabila berkampanye.

12 dari 12 halaman

"Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan. Itu artinya, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap pejabat publik/pejabat politik harus mengikuti/ patuh pada aturan main dalan berdemokrasi,"

Beri Komentar