Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 29 Desember 2023 10:06
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Presiden Jokowi resmi tandatangani Keppres pemberhentian Firli Bahuri dari KPK.

1 dari 10 halaman

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

image" /> © Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri seusai menjalankan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli di periksa di bareskrim polri selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 2023 maverick

2 dari 10 halaman

© Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri seusai menjalankan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli di periksa di bareskrim polri selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 2023 maverick

Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis, 28 Desember 2023.

3 dari 10 halaman

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,"

kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat, 29 Desember 2023 dikutip dari Liputan6.com.

4 dari 10 halaman

Tiga Pertimbangan Ditekennya Keppres

Ari menjelaskan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri yang disampaikan Firli Bahuri pada tanggal 22 Desember 2023.

Kedua, putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dimana putusan itu menyatakan bahwa Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik Ketua KPK.

5 dari 10 halaman

"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,"

6 dari 10 halaman

© Ketua KPK Non Aktif KPK Firli Bahuri meninggalkan Gedung ACLC KPK , Kamis (21/12/2023). Dewas KPK memeriksa Firli terkait pelanggaran etik. 2023 maverick

Sebelumnya, Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas KPK) menjatuhkan vonis kepada Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik.

7 dari 10 halaman

© Firli Bahuri 2023 maverick

Firli Bahuri dinyatakan terbukti melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Pertemuan itu dilakukan Firli untuk mengamankan SYL dari kasus korupsi yang tengah ditangani tim penindakan KPK.

8 dari 10 halaman

" Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean dalam amar putusannya, Rabu, 27 Desember 2023.

9 dari 10 halaman

© Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri seusai menjalankan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli di periksa di bareskrim polri selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 2023 maverick

Tumpak menyebut Firli Bahuri telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Atas perbuatannya, Firli dijatuhkan sanksi etik berat dan diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.

10 dari 10 halaman

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,"

Beri Komentar