Jubir Timnas Amin Ditahan di Kejari Jaktim, Gelapkan Pajak Rp1,1 Miliar?

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 28 Desember 2023 05:52
Jubir Timnas Amin Ditahan di Kejari Jaktim, Gelapkan Pajak Rp1,1 Miliar?
Indra Charismiadji, Juru Bicara Timnas AMIN, kini ditahan terkait dugaan penggelapan pajak.

1 dari 6 halaman

Jubir Timnas Amin Ditahan di Kejari Jaktim, Gelapkan Pajak Rp1,1 Miliar?

Jubir Timnas Amin Ditahan di Kejari Jaktim, Gelapkan Pajak Rp1,1 Miliar? © Dream

2 dari 6 halaman

© Dream

Pembicara utama untuk kampanye sukses AMIN, yaitu Indra Charismiadji, telah ditahan di Kantor Jaksa di Jakarta Timur.

Penangkapannya berkaitan dengan tuduhan menyembunyikan pembayaran pajak dalam sebuah perusahaan.

3 dari 6 halaman

Setelah penangkapan Indra dilakukan hari ini, tim AMIN segera menyiapkan pengacara untuk mendampinginya. Mereka sangat mengharapkan proses hukum berlangsung secara adil dan terbuka.

imageSetelah penangkapan Indra dilakukan hari ini, tim AMIN segera menyiapkan pengacara untuk mendampinginya. Mereka sangat mengharapkan proses hukum berlangsung secara adil dan terbuka.
" /> © Dream

" Pak Indra ini kasusnya selama ini ditangani oleh pajak, lalu masalahnya tidak besar hanya Rp1,1 M diduga penggelapan pajak di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apa pun," ungkap Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Rabu (27/12).

4 dari 6 halaman

© Dream

Timnas AMIN berharap penahanan Indra Charismiadji tidak dipengaruhi oleh motif politis.

Namun, mereka merasa bingung mengapa kasus yang awalnya ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tiba-tiba dialihkan ke Kejaksaan.

5 dari 6 halaman

"Karena kalau persoalan hukumnya silahkan saja. Nanti biar publik menilai, biar hukum menilai pengadilan yang menentukan tapi harapan kami jangan ada unsur politisasi dalam kasus ini,"

ungkap Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir

6 dari 6 halaman

Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebelumnya mengajukan surat penangguhan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sahroni berharap surat tersebut dikabulkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI.

image" /> © Dream

" Tapi saya lagi buat surat penangguhan penanganan kepada kejati DKI Jakarta," ujar Sahroni yang juga wakil ketua Komisi III DPR RI ini.

Beri Komentar